Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ketua KPU Solo Mundur

Ketua KPU Solo Sudah Berganti, PDIP Tetap Lanjutkan Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Etika

Muchus dan Imron mendapat kabar dari DKPP kelanjutan aduan yang dilayangkan oleh kedua kader partai berlambang banteng tersebut. 

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Eks Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto yang dilaporkan PDIP ke DKPP dan Polresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan proses aduan dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama eks Ketua KPU Solo, Bambang Christanto.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Christanto dilaporkan oleh dua kader PDIP Solo yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid beberapa waktu lalu lantaran diduga melanggar kode etik.

Baru-baru ini, Muchus dan Imron mendapat kabar dari DKPP kelanjutan aduan yang dilayangkan oleh kedua kader partai berlambang banteng tersebut. 

Baca juga: Puluhan Baliho Bowo-Suwardi Catut Lambang Daerah Kabupaten Sragen, Bawaslu-KPU Saling Lempar?

Namun demikian, Muchus dan Imron diminta untuk segera melakukan perbaikan administrasi pengaduan.

Permintaan tersebut dilayangkan langsung oleh Sekretaris DKPP, David Yama.

“Hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pagi tadi, permintaan perbaikan berkas aduan kami terima. DKPP menghubungi kami melalui pesan WhatsApp dan memberi batasan waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan,” kata Muchus, Senin (28/10/2024).

Menurut Muchus, pesan WhatsApp dari DKPP tersebut melampirkan surat yang ditandatangani Sekjen DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA.

Surat dengan nomor 258/DKPP/SET-02/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 itu menyatakan ada tiga berkas yang harus diperbaiki.

Baca juga: Uniknya Daftar Susunan Alat Kelengkapan DPRD Wonogiri 2024-2029, Seluruh Ketua dari Kader PDIP

“Seperti surat pernyataan saksi harus bermaterai, kemudian kronologi peristiwa harusnya dalam 1 file bukan terpisah. Sebenarnya sangat teknis dan kami langsung melakukan perbaikan. Paling lambat Selasa (29/10/2024) perbaikan itu sudah bisa kami sampaikan,” jelas Muchus.

Dikatakan Muchus, satu hal yang saat dirinya membuat aduan ke DKPP secara online belum disampaikan adalah alat bukti. 

Dia mengatakan, sebagai pengadu sebenarnya telah menyiapkan alat bukti tersebut tetapi karena teknisnya ribet, belum disampaikan.

“Salah satunya berupa rekaman pengakuan dari teradu atau terlapor, karena file cukup besar tidak bisa diupload melalui aplikasi sietik dkpp. Nanti akan kami kirim link Google Drive,” tambah dia.

Baca juga: Kumpulkan Anggota PDIP Dapil 1 Klaten Jateng, Mesin Partai Siap Menangkan Hamenang-Beny

Menurut Kepala Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, surat dari DKPP tersebut menunjukkan DKPP serius untuk menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Bambang Christanto

“Sekalipun yang bersangkutan kabarnya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Surakarta tetapi itu tidak menggugurkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Apalagi pelanggaran etika itu dilakukan bukan karena jabatannya sebagai Ketua KPU melainkan sebagai penyelenggara pemilu,”ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved