Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Menteri Perdagangan ke Sukoharjo

Beda Pendapat Komisaris Utama Sritex dengan Mendag Soal Permendag 8 Tahun 2024, Begini Pandangannya

Menteri Perdagangan dan Komisaris Utama Sritex berbeda pandangan soal Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Istimewa
Budi Santoso dilantik bersama 53 menteri lain dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal peraturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Dikutip dari Tribunnews.com, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto menyebut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah membuat industri tekstil di dalam negeri terdisrupsi terlalu dalam.

"Permendag Nomor 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semuanya. Jadi lihat saja, pelaku tekstil banyak yang kena (tutup). Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujar Iwan kepada wartawan usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Berbeda pandangan, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan peraturan itu justru melindungi industri tekstil.

Baca juga: Tak Cuma Karyawan, Pedagang hingga Penyewa Parkir Juga Gelisah Sritex Pailit : Tolong Pak Prabowo

"Permendag 8 itu berlakunya tanggal 17 Mei, kok mosok beberapa bulan perusahaan sudah mati," ucap Budi kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Dari tudingan itu, Budi menilai Permendag 8 tahun 2024 justru melindungi industri tekstil di dalam negeri. 

Sebab dalam aturan itu termuat berbagai syarat untuk bisa melakukan impor tekstil.

"Justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil, syaratnya impor berdasarkan Permendag impor tekstil itu syaratnya harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian. Jadi, itu diatur kuota berapa impornya, Kita mengenalkan biaya masuk sudah lama, anti dumping untuk tekstil," paparnya.

Lebih lanjut Budi menegaskan, Permendag 8 tidak ada hubungannya industri tekstil di dalam negeri terdisrupsi, justru melindungi industri.

"Biar lurus ya mungkin mereka tidak tahu ya, justru kita dari awal melindungi dari Permendag sebelumnya," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved