KDRT Maut di Solo
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KDRT Maut di Solo Tak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai
Terdakwa Kasus KDRT maut di Solo tak melakukan pembelaan atau eksepsi. Ini disebut lantaran dakwaan dari JPU sudah sesuai.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Virgetta Hayuningsih (42) warga Sumber, Banjarsari meninggal dunia pada pertengahan Agustus 2024 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/10/2024) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa RR. Rahayu Nur Raharsi tersebut berjalan singkat.
Dimulai pukul 10.00 WIB, sidang berjalan hanya beberapa menit saja lantaran tidak ada eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa atas nama Aris Sumandito (47).
Sebagai informasi, eksepsi merupakan bantahan atau tangkisan yang dilakukan oleh pihak terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya saat sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (31/10/2024) menerangkan memang pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditudingkan kepada kliennya di persidangan kemarin.
"Kami tidak eksepsi karena memang dakwaan jaksa sudah sesuai. Makanya kami tidak melakukan eksepsi, dan nanti sidang berikutnya hari Selasa dilanjutkan kesaksian saksi," ungkap Asri.
Lebih lanjut Asri menambahkan, apa yang didakwakan kepada kliennya oleh JPU dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang telah ia baca.
Asri sendiri ditunjuk sesuai undang-undang untuk menjadi kuasa hukum terdakwa lantaran Aris Sumandito tidak menunjuk kuasa hukum secara pribadi.
"Ya karena memang kami selaku kuasa hukum menyadari, kami menjadi kuasa hukum karena ditunjuk sesuai undang-undang dan kami menyadari bahwa dakwaan jaksa memang sudah sesuai dan sudah benar apa adanya dan memang kami tidak perlu eksepsi," lanjutnya.
Disinggung terkait persiapan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari sisi JPU pada Selasa (5/11/2024) mendatang, Asri mengatakan sebelum sidang digelar pihaknya akan mencoba kembali membangun komunikasi dengan terdakwa.
Bukan tanpa alasan, Asri mengakui bahwa dirinya baru bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali usai ditunjuk sebagai kuasa hukum.
"Kami sebelum sidang hari Selasa nanti kami akan menemui klien kami di Rutan karena kami juga ingin tahu sebenarnya ada permasalahan seperti apa sih dalam keluarga kecil ini," urai Asri.
Ia menambahkan, meski menjadi kuasa hukum terdakwa lantaran penunjukkan sesuai Undang-undang, Asri menegaskan pihaknya juga mengecam semua tidak KDRT.
Ia berharap kasus yang menyeret Aris Sumandito ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang telah berumah tangga.
Kondisi Terdakwa Kasus KDRT Istri hingga Tewas di Solo, Sering Linglung dan Masih Terpukul |
![]() |
---|
Terdakwa KDRT Maut di Solo Disebut Minta Maaf ke Keluarga Istri, Sempat Salami Adik Ipar |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Maut di Solo, Teka-teki Korban Pukul Pelaku dengan Sapu Hingga Patah Tak Terjawab |
![]() |
---|
MOMEN Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Terdakwa Sempat Salami Adik Ipar Sebelum Balik ke Sel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Pengacara Terdakwa Sebut Kliennya Tak Berniat Habisi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.