Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KDRT Maut di Solo

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KDRT Maut di Solo Tak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai

Terdakwa Kasus KDRT maut di Solo tak melakukan pembelaan atau eksepsi. Ini disebut lantaran dakwaan dari JPU sudah sesuai.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris/Istimewa
Aris Sumandito (47) pelaku kasus KDRT hingga sebabkan istrinya tewas saat ditangkap petugas kepolisian Polresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Virgetta Hayuningsih (42) warga Sumber, Banjarsari meninggal dunia pada pertengahan Agustus 2024 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/10/2024) kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa RR. Rahayu Nur Raharsi tersebut berjalan singkat.

Dimulai pukul 10.00 WIB, sidang berjalan hanya beberapa menit saja lantaran tidak ada eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa atas nama Aris Sumandito (47).

Sebagai informasi, eksepsi merupakan bantahan atau tangkisan yang dilakukan oleh pihak terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya saat sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (31/10/2024) menerangkan memang pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditudingkan kepada kliennya di persidangan kemarin.

"Kami tidak eksepsi karena memang dakwaan jaksa sudah sesuai. Makanya kami tidak melakukan eksepsi, dan nanti sidang berikutnya hari Selasa dilanjutkan kesaksian saksi," ungkap Asri.

Lebih lanjut Asri menambahkan, apa yang didakwakan kepada kliennya oleh JPU dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang telah ia baca.

Asri sendiri ditunjuk sesuai undang-undang untuk menjadi kuasa hukum terdakwa lantaran Aris Sumandito tidak menunjuk kuasa hukum secara pribadi.

"Ya karena memang kami selaku kuasa hukum menyadari, kami menjadi kuasa hukum karena ditunjuk sesuai undang-undang dan kami menyadari bahwa dakwaan jaksa memang sudah sesuai dan sudah benar apa adanya dan memang kami tidak perlu eksepsi," lanjutnya.

Disinggung terkait persiapan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dari sisi JPU pada Selasa (5/11/2024) mendatang, Asri mengatakan sebelum sidang digelar pihaknya akan mencoba kembali membangun komunikasi dengan terdakwa.

Bukan tanpa alasan, Asri mengakui bahwa dirinya baru bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali usai ditunjuk sebagai kuasa hukum.

"Kami sebelum sidang hari Selasa nanti kami akan menemui klien kami di Rutan karena kami juga ingin tahu sebenarnya ada permasalahan seperti apa sih dalam keluarga kecil ini," urai Asri.

Ia menambahkan, meski menjadi kuasa hukum terdakwa lantaran penunjukkan sesuai Undang-undang, Asri menegaskan pihaknya juga mengecam semua tidak KDRT.

Ia berharap kasus yang menyeret Aris Sumandito ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama yang telah berumah tangga.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved