KDRT Maut di Solo
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KDRT Maut di Solo Tak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai
Terdakwa Kasus KDRT maut di Solo tak melakukan pembelaan atau eksepsi. Ini disebut lantaran dakwaan dari JPU sudah sesuai.
|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Andreas Chris/Istimewa
Aris Sumandito (47) pelaku kasus KDRT hingga sebabkan istrinya tewas saat ditangkap petugas kepolisian Polresta Solo.
"Karena memang permasalahan keluarga mereka ada masyarakat lain mengalami, cuma ada yang terekspos ada yang tidak. Maka kami selaku kuasa hukum ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat terkait berumah tangga itu tidak mudah. Harus saling menghargai dan disaat tertentu memang harus mengutamakan kesabaran," imbuhnya.
Asri menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan untuk lebih dalam mengetahui motif kliennya sampai nekat menghabisi nyawa istrinya. Dan juga mengumpulkan data tambahan untuk sidang.
"Kami akan temui klien kami di rutan untuk berkomunikasi sebelum kami hari selasa ada agenda sidang," pungkas Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #KDRT Maut di Solo
Kondisi Terdakwa Kasus KDRT Istri hingga Tewas di Solo, Sering Linglung dan Masih Terpukul |
![]() |
---|
Terdakwa KDRT Maut di Solo Disebut Minta Maaf ke Keluarga Istri, Sempat Salami Adik Ipar |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Maut di Solo, Teka-teki Korban Pukul Pelaku dengan Sapu Hingga Patah Tak Terjawab |
![]() |
---|
MOMEN Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Terdakwa Sempat Salami Adik Ipar Sebelum Balik ke Sel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Pengacara Terdakwa Sebut Kliennya Tak Berniat Habisi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.