Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KDRT Maut di Solo

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KDRT Maut di Solo Tak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai

Terdakwa Kasus KDRT maut di Solo tak melakukan pembelaan atau eksepsi. Ini disebut lantaran dakwaan dari JPU sudah sesuai.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris/Istimewa
Aris Sumandito (47) pelaku kasus KDRT hingga sebabkan istrinya tewas saat ditangkap petugas kepolisian Polresta Solo. 

"Karena memang permasalahan keluarga mereka ada masyarakat lain mengalami, cuma ada yang terekspos ada yang tidak. Maka kami selaku kuasa hukum ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat terkait berumah tangga itu tidak mudah. Harus saling menghargai dan disaat tertentu memang harus mengutamakan kesabaran," imbuhnya.

Asri menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan untuk lebih dalam mengetahui motif kliennya sampai nekat menghabisi nyawa istrinya. Dan juga mengumpulkan data tambahan untuk sidang.

"Kami akan temui klien kami di rutan untuk berkomunikasi sebelum kami hari selasa ada agenda sidang," pungkas Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved