Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KDRT Maut di Solo

Kondisi Terdakwa Kasus KDRT Istri hingga Tewas di Solo, Sering Linglung dan Masih Terpukul

Kondisi terdakwa kasus KDRT hingga istri tewas di Solo disebut terpukul. Dia bahkan sering linglung.

TribunSolo.com/Andreas Chris/Istimewa
Aris Sumandito (47) pelaku kasus KDRT hingga sebabkan istrinya tewas saat ditangkap petugas kepolisian Polresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus suami lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya hingga meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (26/11/2024) siang.

Sidang dengan terdakwa Aris Sumandito (47) kali ini digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Peni Yudawati dan hakim anggota Muhaputra dan Nurhayati Nasution memutuskan sidang ditunda satu Minggu kedepan usai JPU, RR Rahayu Nur Raharsi menyatakan belum siap.

Ditemui usai sidang, meski belum mengetahui tuntutan dari JPU.

Sejauh jalannya sidang dari awal hingga saat ini kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Ayu Arumsari Pujiningtyas mengatakan, bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya di persidangan.

"Sementara sesuai alur persidangan yang sebelumnya saja karena dari kemarin juga sudah pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli dari dokter yang menangani korban pada waktu di rumah sakit. Jadi sementara tidak ada," ujar Ayu.

Ia menambahkan, untuk sementara waktu ini pihak terdakwa belum akan mengajukan kepada Majelis Hakim untuk mendatangkan saksi yang meringankan.

"Sementara juga dari kami belum ada. Nanti tinggal kita menunggu tuntutannya seperti apa," lanjutnya.

Namun hal unik diungkap oleh Ayu terkait kondisi psikologis kliennya semenjak terseret kasus KDRT yang menewaskan Virgetta Hayuningsih (42) yang tak lain adalah istrinya.

Baca juga: Kepala Dispermades Boyolali Dicopot, Bupati Sudah 3 Kali Panggil Klarifikasi Tapi Tak Pernah Muncul

 Aris disebut Ayu mengalami kondisi terpukul lantaran kasus ini.

"Kalau linglung memang iya, tapi kalau menjawab pertanyaan masih bisa. Cuma harus ditanya sebanyak 2 sampai tiga kali baru dia paham dengan pertanyaan itu," kata dia.

Ayu menduga, kondisi tersebut dialami kliennya lantaran terdakwa tak menduga apa yang terjadi membuat sang istri meninggal dunia dan dirinya sampai harus berurusan dengan hukum.

"Apalagi terkait kronologi kejadian di TKP, terdakwa menjawabnya masih terbata-bata karena paham sendiri lah keduanya kan suami istri. Tapi dari fakta yang terungkap kemarin itu kami jadi punya alasan kuat bahwa klien kami tidak ada unsur kesengajaan mencelakai korban," lanjutnya.

"Apalagi dari keterangan terdakwa kan sebelumnya ada penyerangan dulu dari korban. Kemudian terdakwa menangkis, mendorong dan kemudian kejadian (KDRT) itu terjadi," urai Ayu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved