Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KDRT Maut di Solo

Sidang Kasus KDRT Maut di Solo, Teka-teki Korban Pukul Pelaku dengan Sapu Hingga Patah Tak Terjawab

Pengacara terdakwa masih belum mengetahui terkait awal mula perlakuan kasar korban kepada kliennya yang memukul menggunakan sapu hingga patah.

TribunSolo.com/Andreas Chris
KOLASE FOTO : Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut di Solo, Aris Sumandito (47) (kiri) dan proses pembongkaran makam VG, korban KDRT 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut di Solo masih menyisakan pertanyaan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti.

Pertanyaan yang masih belum terjawab menurutnya terkait awal mula perlakuan kasar korban kepada kliennya yang memukul menggunakan sapu hingga patah.

"Saya sempat menanyakan itu, tapi semua saksi memang tidak ada di lokasi saat kejadian. Tapi dari keterangan klien saya pada Jumat lalu dan dengan mengkomparasikan dari hasil visum memang korban mengalami pendarahan di kepala karena perkelahian dengan terdakwa. Tapi saya pastikan kejadian itu memang berlangsung dengan cepat dan klien saya tidak bermaksud untuk menghabisi nyawa istrinya," lanjut Asri.

Baca juga: MOMEN Sidang Lanjutan Kasus KDRT Maut di Solo, Terdakwa Sempat Salami Adik Ipar Sebelum Balik ke Sel

Adapun sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Aris Sumandito (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Peni Yudawarti dengan anggota hakim Muhaputra dan Nurhayati Nasution tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pantauan TribunSolo.com, RR Rahayu Nur Raharsi selaku JPU dalam kasus ini menghadirkan empat saksi yang merupakan keluarga korban, Virgetta Hayuningsih (42) atau istri pelaku.

Tiga saksi tersebut antara lain adik kandung korban, Yudha Yanutama, adik ipar korban Novita Anggraini, serta paman dan bibi korban, Suripno dan Mularsih.

Meski berlangsung selama dua jam, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU.

Baca juga: Pengacara Ungkap Sikap Terdakwa KDRT Maut di Solo, Sebut Masih Dingin Meski Mengaku Salah

Sebagai informasi JPU mengajukan 9 saksi untuk dihadirkan di persidangan.

Persidangan berjalan selama dua jam dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti pun juga sempat menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.

"Saya sempat menanyakan sejumlah pertanyaan dari pengakuan klien saya terkait sikap korban selama menikah. Salah satunya saya tanya kepada adik korban bahwa setelah saya bicara empat mata dengan terdakwa terkait kebenaran korban sering mengkonsumsi alkohol. Dan adik korban mengakui bahwa dirinya juga mendengar terkait kebiasaan kakaknya itu dari teman-teman sang kakak," ujar Asri.

Asri menerangkan sidang tersebut berjalan lancar dan sejumlah kejanggalan dari keterangan kliennya saat berbincang empat mata dengan dirinya terjawab.

Meski demikian, Asri menyebutkan bahwa secara pribadi terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Bahkan usai persidangan, terdakwa juga sempat menyalami adik iparnya sebelum kembali masuk ke ruang tahanan.

"Klien kami sudah meminta maaf, tapi terkait permintaan maaf itu diterima oleh keluarga korban atau tidak itu kami kembalikan ke pihak korban," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved