Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Paman Rudapaksa Ponakan di Solo

Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Pasar Kliwon Solo, Masih Tahap Pemeriksaan Berkas

Kasus paman rudapaksa keponakan di Solo kini tengah memasuki penelitian berkas. Bila dinyatakan P21, tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

Selain dengan B1, ada pula B2 (16), B3 (13) dan B4 (13) yang juga ikut dikabarkan menjadi korban pelecehan pelaku.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved