Paman Rudapaksa Ponakan di Solo
Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Pasar Kliwon Solo, Masih Tahap Pemeriksaan Berkas
Kasus paman rudapaksa keponakan di Solo kini tengah memasuki penelitian berkas. Bila dinyatakan P21, tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Selain dengan B1, ada pula B2 (16), B3 (13) dan B4 (13) yang juga ikut dikabarkan menjadi korban pelecehan pelaku.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Paman Rudapaksa Ponakan di Solo
UPDATE Kasus Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo, Diduga Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Teganya Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo, Padahal Punya Istri dan 2 Anak |
![]() |
---|
Paman yang Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo Sempat Menghilang 2 Hari Pasca Aksinya Terungkap |
![]() |
---|
Paman Rudapaksa Keponakandi Pasar Kliwon, Pelaku Lancarkan Aksi Saat Rumah Sepi |
![]() |
---|
Paman Rudapaksa Ponakan di Pasar Kliwon Solo 4 Tahun Baru Terungkap, Ancam Bakal Aniaya Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.