Polemik Bisnis Miras di Solo
ALASAN Dibalik Ditangguhkannya Izin Usaha Miras di Solo, Jual ke Anak Di Bawah Umur 21 Tahun
Berbagai bentuk pelanggaran penjualan minuman keras (miras) ditemukan termasuk penjualan dibawa pulang (takeaway) dan di bawah umur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alasan dibalik Pemerintah Kota Solo menangguhkan izin usaha minuman beralkohol terungkap.
Ternyata ada berbagai bentuk pelanggaran penjualan minuman keras (miras) yang ditemukan di Kota Bengawan.
Termasuk penjualan miras yang dibawa pulang (takeaway) dan penjualan kepada anak di bawah umur.
“Untuk sementara izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan dulu sampai belum tahu batas waktu yang ditentukan,” tutur Perdagangan Ahli Muda Disdag Solo Veronica Erna Kusumaningsih saat ditemui Senin (4/11/2024).
Satpol PP Kota Solo berhasil menyita 152 minuman beralkohol di sejumlah tempat pada 25-26 Oktober 2024 lalu.
Hal ini dilakukan karena terbukti melanggaran aturan.
“Ada darurat miras kita mau ada pengetatan lagi,” terang Veronica.
Pihaknya menangguhkan izin usaha baik baru mengajukan maupun yang memperpanjang. Saat ini baru satu usaha yang ditangguhkan.
Baca juga: Imbas Aturan Dilonggarkan, Penjualan Miras di Solo Meningkat Setahun Terakhir
“Baik perpanjangan, baik baru kita tangguhkan. Satu (yang ditangguhkan),” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengungkapkan pihaknya masih menemukan penjualan minuman beralkohol ke anak di bawah umur 21 tahun.
Ia pun langsung menutup gerai tersebut.
“Dua minggu yang lalu. Saya langsung tutup. Sampai hari ini tidak operasi,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024) lalu.
Gerai yang terletak di Jalan Ir. Sutami tersebut bahkan menjualnya dengan cara takeaway (dibawa pulang). Padahal ini melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009 pasal 6.
Di situ disebutkan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat.
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto |
![]() |
---|
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.