Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Bisnis Miras di Solo

Bar di Lokananta Tak Kantongi Izin Penjualan, Satpol PP Solo Sita Puluhan Miras

Selain di Lokananta, Satpol PP Kota Solo juga melakukan operasi gabungan minuman beralkohol di tempat lain mulai 25-26 Oktober 2024

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Suasana “Ruang Bahagia” di kawasan Lokananta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lantaran tak mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL), Satpol PP Kota Solo menyita puluhan minuman keras (miras) dari sebuah bar “Ruang Bahagia” di Lokananta.

“Ruang Bahagia tidak punya izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Golongan A, B dan C,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono.

Pihaknya berhasil mengamankan masing-masing 40 botol untuk Golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol).

“Diamankan 40 botol miras Golongan B dan Golongan C sebanyak 40 botol,” jelasnya.

Ia pun meminta bar ini tak lagi menjual minuman keras sebelum perizinan terpenuhi.

Sedangkan untuk layanan lain ia masih mempersilahkan.

“Penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Kalau tempatnya digunakan untuk usaha yang lain dipersilahkan,” tuturnya.

Baca juga: Penjualan Miras di Solo Meningkat, Retribusi Minuman Beralkohol Dihapus Disebut Jadi Biang Keladi

Selain di Lokananta, Satpol PP Kota Solo juga melakukan operasi gabungan minuman beralkohol di tempat lain mulai 25-26 Oktober 2024.

Di antaranya ada beberapa di sekitar Jalan Gatot Subroto.

Didik menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.

“Total ada 152 botol golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol),” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024).

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono.

Pihaknya masih melakukan pembinaan untuk bar yang melanggar aturan semacam ini.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya menutup bar tersebut jika peringatan tidak diindahkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved