Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Bisnis Miras di Solo

Darurat Miras, Izin Usaha Minuman Beralkohol di Solo Jateng Ditangguhkan Pemkot

Sejak adanya isu darurat miras, Pemerintah Kota Solo menangguhkan izin usaha minuman beralkohol.

|
Tribunnews.com
Ilustrasi miras 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejak adanya isu darurat miras, Pemerintah Kota Solo menangguhkan izin usaha minuman beralkohol.

Berbagai bentuk pelanggaran penjualan minuman keras (miras) ditemukan termasuk penjualan dibawa pulang (takeaway) dan di bawah umur.

“Untuk sementara izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan dulu sampai belum tahu batas waktu yang ditentukan,” tutur Perdagangan Ahli Muda Disdag Solo Veronica Erna Kusumaningsih saat ditemui Senin (4/11/2024).

Satpol PP Kota Solo berhasil menyita 152 minuman beralkohol di sejumlah tempat pada 25-26 Oktober 2024 lalu.

Hal ini dilakukan karena terbukti melanggaran aturan.

“Ada darurat miras kita mau ada pengetatan lagi,” terang Veronica.

Pihaknya menangguhkan izin usaha baik baru mengajukan maupun yang memperpanjang. Saat ini baru satu usaha yang ditangguhkan.

Baca juga: Imbas Aturan Dilonggarkan, Penjualan Miras di Solo Meningkat Setahun Terakhir

“Baik perpanjangan, baik baru kita tangguhkan. Satu (yang ditangguhkan),” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengungkapkan pihaknya masih menemukan penjualan minuman beralkohol ke anak di bawah umur 21 tahun.

Ia pun langsung menutup gerai tersebut.

“Dua minggu yang lalu. Saya langsung tutup. Sampai hari ini tidak operasi,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024) lalu.

Gerai yang terletak di Jalan Ir. Sutami tersebut bahkan menjualnya dengan cara takeaway (dibawa pulang). Padahal ini melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009 pasal 6.

Di situ disebutkan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved