Polemik Bisnis Miras di Solo
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya
Miras golongan B dan C yang diamankan dari bar Ruang Bahagia Lokananta ternyata mengacu pada kadar alkohol.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Miras golongan B dan C yang diamankan oleh Satpol PP dari bar Ruang Bahagia Lokananta Solo menimbulkan pertanyaan.
Apa arti golongan B dan C?
Ternyata golongan B dan C ini mengacu pada kadar alkohol miras tersebut.
Miras golongan B memiliki kadar alkohol 5-20 persen.
Sementara golongan C memiliki kadar alkohol 20-25 persen.
Ini seperti yang dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono.
“Ruang Bahagia tidak punya izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Golongan A, B dan C,” ungkap Didik Anggono.
Pihaknya berhasil mengamankan masing-masing 40 botol untuk Golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol).
“Diamankan 40 botol miras Golongan B dan Golongan C sebanyak 40 botol,” jelasnya.
Ia pun meminta bar ini tak lagi menjual minuman keras sebelum perizinan terpenuhi.
Sedangkan untuk layanan lain ia masih mempersilahkan.
“Penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Kalau tempatnya digunakan untuk usaha yang lain dipersilahkan,” tuturnya.
Baca juga: Penjualan Miras di Solo Meningkat, Retribusi Minuman Beralkohol Dihapus Disebut Jadi Biang Keladi
Selain di Lokananta, Satpol PP Kota Solo juga melakukan operasi gabungan minuman beralkohol di tempat lain mulai 25-26 Oktober 2024.
Di antaranya ada beberapa di sekitar Jalan Gatot Subroto.
Didik menjelaskan pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras karena terbukti tidak mengantongi izin.
“Total ada 152 botol golongan B (5-20 persen alkohol) dan C (20-25 persen alkohol),” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024).
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono.
Pihaknya masih melakukan pembinaan untuk bar yang melanggar aturan semacam ini.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya menutup bar tersebut jika peringatan tidak diindahkan.
“Di Lokananta dari sisi perizinan sudah dapat izin. Di dalam izinnya seharusnya menyediakan tempat untuk dikonsumsi di tempat. Itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi itu harus kita lakukan penertiban. Pembinaan dulu. Kecuali yang penutupan yang tidak punya izin. Yang punya izin kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
TribunSolo.com berusaha menghubungi pihak Lokananta. Namun hingga berita ini diturunkan sambungan belum direspon. (*)
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto |
![]() |
---|
Tak Ada Izin, Satpol PP Amankan 80 Botol Miras Golongan B & C dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.