Sritex Dinyatakan Pailit
Dengar Klarifikasi PT Sritex Sukoharjo, Komisi VII DPR RI Siap Gelar Rapat Internal dengan Menteri
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan peninjauan di PT Sritex di Sukoharjo Kamis (7/11/2024).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan peninjauan di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Kamis (7/11/2024).
Peninjauan ini sebagai bagian dari agenda DPR RI untuk meninjau kondisi salah satu perusahaan industri tekstil terbesar di Indonesia.
Selain itu, peninjauan tersebut merupakan salah satu monitoring DPR RI setelah adanya putusan dari pengadilan niaga kota semarang yang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 silam.
Meski demikian, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Selama peninjauan tersebut, pihak manajemen PT Sritex melakukan diskusi dengan Komisi VII DPR RI yang dihadiri 15 Anggota yang mewakili partai masing-masing.
Hadir juga Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dan ketiga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yakni Lamhot Sinaga, Evita Nursanty, dan Chusnunia Chalim.
Isi dari diskusi tersebut, Komisi VII DPR RI meminta pihak PT Sritex untuk menceritakan awal mula adanya putusan pailit.
Selama diskusi, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto menceritakan awal mula permasalahan.
Baca juga: Isak Tangis Pecah Saat PT Sritex Sukoharjo Beri Relaksasi Ratusan Karyawan, Kenang Masa Jaya
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan kedatangan Komisi VII DPR RI di PT Sritex guna mengetahui apa yang terjadi di PT Sritex.
"Tadi kami sudah mendengarkan penjelasannya, saya kira dibuka secara baik oleh pihak manajemennya terutama Direktur Utama PT Sritex yang sudah menjelaskan," kata Saleh, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, dengan penjelasan yang sudah disampaikan oleh pihak manajemen bisa menjadi masukan bagi Komisi VII.
Ia menyebut akan ada langkah-langkah Komisi VII sebagai tindaklanjuti tinjauan di PT Sritex ini.
"Yang pertama komisi VII akan melakukan rapat internal untuk mengevaluasi dari kunjungan kerja ini, dari rapat internal itu kami akan memutuskan, apakah perlu untuk mengundang pihak-pihak lain yang mungkin berhubungan langsung dengan kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh menyebut Komisi VII sepakat bagaimana caranya untuk menyelamatkan PT Sritex dan seluruh Karyawannya yang berjumlah kurang lebih 50.000 orang.
"Apabila kami harus memanggil pihak-pihak terkait, katakanlah kita akan panggil Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai mungkin, atau pihak khusus yang terkait permasalahan ini," terangnya.
Sebagai Komisi VII yang mencakup perindustrian, pihaknya sangat serius untuk menyelamatkan PT Sritex.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.