Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Buruh Sritex Sukoharjo Terancam Di-PHK Massal, Disnakertrans Tunggu Upaya Penyelamatan Pemerintah

Permasalahan menimpa Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini imbas dari bahan baku pabrik yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Permasalahan menimpa Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini imbas dari bahan baku pabrik yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz, menjelaskan pemerintah pusat tengah melakukan upaya penyelamatan Sritex dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jateng.

Baca juga: Pasca Resmi Dinyatakan Pailit, PT Sritex Sukoharjo Terima Kabar Surat Kasasi MA Telah Diterima

Terdapat empat kementerian yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hal tersebut, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami masih menunggu skema apa yang diberikan pemerintah," ujar Aziz usai membuka acara bursa kerja di Universitas Tidar Magelang, Rabu (13/11/2024).

Manajemen Sritex menjelaskan jika bahan baku yang tersisa hanya cukup untuk tiga pekan ke depan.

Kini sudah ada sekitar 2.500 karyawan yang dirumahkan sejak pekan lalu karena bahan baku yang bisa dikerjakan terus menipis.

Baca juga: 2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo Diliburkan, Dirut Bantah Ada PHK : Mereka Tetap Dapat Gaji

Mengenai potensi PHK massal dengan berkaca kondisi di atas, Aziz berharap tidak terjadi demikian.

"Harapannya tidak. Karena Sritex sudah berkontribusi ke banyak pihak terkait pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja dan devisa bagi negara," cetus Pjs Wali Kota Magelang itu.

Putusan pailit Sritex berangkat dari gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon selaku kreditor dari empat perusahaan grup Sritex, yaitu PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Keempat perusahaan itu digugat lantaran dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Baca juga: Pasca Disabet dengan Celurit, Korban Pembacokan di Karangnongko Klaten Kini Dirawat di Rumah

Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan menjelaskan jika bahan baku yang ada untuk memenuhi kebutuhan produksi hingga tiga pekan ke depan.

"Betul, betul. Dikarenakan kita fasilitas dibekukan seperti ini tidak boleh ada barang keluar masuk seperti kita sampaikan minggu lalu 2.500 karyawan sudah kita rumahkan," ucap dia.

Mengenai upaya hukum yang dilakukan, kata Wawan berkas kasasi sudah masuk ke MA. Pihaknya berharap status pailit dicabut sehingga Sritex bisa kembali beroperasi normal.

"Jadi harapan kami supaya proses keputusan dari MA bisa cepat selesai ya," kata Wawan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved