Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Pasca Resmi Dinyatakan Pailit, PT Sritex Sukoharjo Terima Kabar Surat Kasasi MA Telah Diterima

Surat Kasasi dilayangkan setelah PT Sritex menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024. 

TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengajuan surat kasasi yang dilayangkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, kini telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Surat Kasasi dilayangkan setelah PT Sritex menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024. 

Surat kasasi ini dikirim ke Mahkamah Agung melalu Pengadilan Niaga Kota Semarang satu hari setelah putusan. 

Namun, menurut pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) surat kasasi tersebut sempat terhenti di Pengadilan Niaga Kota Semarang. 

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan berkas dari kasasi sendiri sudah masuk di Mahkamah Agung hari ini. 

Baca juga: 2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo Diliburkan, Dirut Bantah Ada PHK : Mereka Tetap Dapat Gaji

Baca juga: Ombudsman Sebut Putusan PT Sritex Sukoharjo Pailit Janggal, Minta MA Cabut Status Kepailitan

"Surat sudah masuk ke Mahkamah Agung per tanggal 12 November 2024 ini," kata Iwan, Selasa (12/11/2024). 

Dengan surat kasasi yang sudah diterima oleh Mahkamah Agung, ia berharap ada keputusan yang terbaik yang diterima oleh PT Sritex.

"Karena sudah ada perhatian khusus dari Pemerintah dan juga kebutuhan kami secara urgensi dari waktu sangat mepet sekali, jadi harapan kami supaya bisa proses keputusan mahkamah agung bisa cepet selesai," ujarnya. 

Dihubungi terpisah, Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi satu hari setelah putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut.

"Pengacara Sritex langsung membuat draft untuk pengajuan kasasi, surat Kasasi itu harus lewat Pengadilan Negeri (Niaga), dan sudah diterima Pengadilan Negeri Semarang satu hari setelah putusan. Pemikiran kita itu segera terproses dan dikirimkan ke MA. Kita baru tahu diterimanya oleh MA baru hari ini," singkat Saptono.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved