Sritex Dinyatakan Pailit
Pasca Resmi Dinyatakan Pailit, PT Sritex Sukoharjo Terima Kabar Surat Kasasi MA Telah Diterima
Surat Kasasi dilayangkan setelah PT Sritex menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengajuan surat kasasi yang dilayangkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, kini telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Surat Kasasi dilayangkan setelah PT Sritex menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024.
Surat kasasi ini dikirim ke Mahkamah Agung melalu Pengadilan Niaga Kota Semarang satu hari setelah putusan.
Namun, menurut pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) surat kasasi tersebut sempat terhenti di Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan berkas dari kasasi sendiri sudah masuk di Mahkamah Agung hari ini.
Baca juga: 2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo Diliburkan, Dirut Bantah Ada PHK : Mereka Tetap Dapat Gaji
Baca juga: Ombudsman Sebut Putusan PT Sritex Sukoharjo Pailit Janggal, Minta MA Cabut Status Kepailitan
"Surat sudah masuk ke Mahkamah Agung per tanggal 12 November 2024 ini," kata Iwan, Selasa (12/11/2024).
Dengan surat kasasi yang sudah diterima oleh Mahkamah Agung, ia berharap ada keputusan yang terbaik yang diterima oleh PT Sritex.
"Karena sudah ada perhatian khusus dari Pemerintah dan juga kebutuhan kami secara urgensi dari waktu sangat mepet sekali, jadi harapan kami supaya bisa proses keputusan mahkamah agung bisa cepet selesai," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi satu hari setelah putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut.
"Pengacara Sritex langsung membuat draft untuk pengajuan kasasi, surat Kasasi itu harus lewat Pengadilan Negeri (Niaga), dan sudah diterima Pengadilan Negeri Semarang satu hari setelah putusan. Pemikiran kita itu segera terproses dan dikirimkan ke MA. Kita baru tahu diterimanya oleh MA baru hari ini," singkat Saptono.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.