Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo Diliburkan, Dirut Bantah Ada PHK : Mereka Tetap Dapat Gaji

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memastikan sebanyak 2.500 karyawan yang diliburkan itu bakal tetap menerima gaji.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, buka suara soal 2.500 karyawannya yang diliburkan karena masalah kekurangan bahan baku.

Iwan memastikan sebanyak 2.500 karyawan yang diliburkan itu bakal tetap menerima gaji.

Hal itu disampaikan Iwan sampaikan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Terhimpit Status Pailit, Usia Bahan Baku PT Sritex Sukoharjo Sisa 3 Pekan, Bagaimana Nasib Karyawan?

“Jadi, yang diliburkan tetap kita gaji dan kita sebenarnya mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan tetap bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan Lukminto, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Dia mengatakan, saat ini keberlangsungan bisnis di Sritex merupakan hal pokok sambil pihaknya menunggu putusan kasasi.

Iwan dalam kesempatan sama sebelumnya, menyebut pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex.

Meski demikian, pihaknya telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan sebagai imbas kurangnya bahan baku.

Baca juga: Ombudsman Sebut Putusan PT Sritex Sukoharjo Pailit Janggal, Minta MA Cabut Status Kepailitan

“Bahwa saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun, dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” ungkapnya

Meurut dia, apabila dalam waktu dekat tidak ada keputusan dari hakim pengawas dan kurator mengenai keberlanjutan usaha Sritex, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah.

“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ, dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” bebernya.

Baca juga: Setiap Tahun Kurangi 10 Ribu Karyawan, Dirut PT Sritex di Sukoharjo Bantah Imbas Pailit

Dia menambahkan, ada proses yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas, karena hal ini akan membantu pihaknya dalam keberlangsungan usaha.

“Bila itu ada, kita kembali (beroperasi) lagi. Jadi ketersediaan bahan baku ini kekuatannya sampai tiga minggu ke depan.”

“Jadi ini kalau tidak ada going concern daripada keberlangsungan itu, justru ancaman PHK ada. Jangan sampai ini menambah masalah. Tentang rekening bank yang diblokir, itu kan menambah masalah lagi,” ungkap Iwan Lukminto.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved