Sritex Dinyatakan Pailit
2.500 Karyawan Sritex Sukoharjo Diliburkan, Dirut Bantah Ada PHK : Mereka Tetap Dapat Gaji
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memastikan sebanyak 2.500 karyawan yang diliburkan itu bakal tetap menerima gaji.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, buka suara soal 2.500 karyawannya yang diliburkan karena masalah kekurangan bahan baku.
Iwan memastikan sebanyak 2.500 karyawan yang diliburkan itu bakal tetap menerima gaji.
Hal itu disampaikan Iwan sampaikan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Terhimpit Status Pailit, Usia Bahan Baku PT Sritex Sukoharjo Sisa 3 Pekan, Bagaimana Nasib Karyawan?
“Jadi, yang diliburkan tetap kita gaji dan kita sebenarnya mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan tetap bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan Lukminto, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Dia mengatakan, saat ini keberlangsungan bisnis di Sritex merupakan hal pokok sambil pihaknya menunggu putusan kasasi.
Iwan dalam kesempatan sama sebelumnya, menyebut pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex.
Meski demikian, pihaknya telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan sebagai imbas kurangnya bahan baku.
Baca juga: Ombudsman Sebut Putusan PT Sritex Sukoharjo Pailit Janggal, Minta MA Cabut Status Kepailitan
“Bahwa saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun, dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” ungkapnya
Meurut dia, apabila dalam waktu dekat tidak ada keputusan dari hakim pengawas dan kurator mengenai keberlanjutan usaha Sritex, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah.
“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ, dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” bebernya.
Baca juga: Setiap Tahun Kurangi 10 Ribu Karyawan, Dirut PT Sritex di Sukoharjo Bantah Imbas Pailit
Dia menambahkan, ada proses yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas, karena hal ini akan membantu pihaknya dalam keberlangsungan usaha.
“Bila itu ada, kita kembali (beroperasi) lagi. Jadi ketersediaan bahan baku ini kekuatannya sampai tiga minggu ke depan.”
“Jadi ini kalau tidak ada going concern daripada keberlangsungan itu, justru ancaman PHK ada. Jangan sampai ini menambah masalah. Tentang rekening bank yang diblokir, itu kan menambah masalah lagi,” ungkap Iwan Lukminto.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.