Sritex Dinyatakan Pailit
Terhimpit Status Pailit, Usia Bahan Baku PT Sritex Sukoharjo Sisa 3 Pekan, Bagaimana Nasib Karyawan?
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin terhimpit
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin terhimpit dengan adanya putusan pailit oleh pengadilan Niaga Kota Semarang 21 Oktober 2024 lalu.
Hal itu menyebabkan bahan baku dari luar tidak bisa masuk, sehingga produktivitas PT Sritex semakin lama akan terhenti.
Terhentinya produktifitas ini akan menyebabkan karyawan diliburkan dan berakhir pengakhiran hubungan kerja (PHK).
Kondisi saat ini, bahan baku yang dimiliki PT Sritex berusia 3 minggu ke depan.
Apabila pailit ini belum dicabut, maka dikhawatirkan akan ada pengakhiran hubungan kerja (PHK).
"Betul (Usia bahan baku tinggal 3 Minggu), jadi memang fasilitas kita bekukan seperti ini, barang tidak boleh keluar masuk," ucap Iwan kepada awak media, Selasa (11/12/2024).
Ia menjelaskan, seperti yang telah disampaikan beberapa waktu lalu sebanyak 2500 karyawan sudah dirumahkan.
"Ini akan terus menambah apabila waktu keputusan dari hakim pengawas dan kurator tidak segera diputuskan, ini akan terus bertambah karyawan-karyawan kita yang diliburkan yang berdampak pada PHK karyawan," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Sebut Putusan PT Sritex Pailit Janggal, Minta MA Segera Cabut Status Kepailitan
Lebih lanjut, sebagai Direktur Utama ia berharap keputusan dari hakim pengawasan kurator di pertemuan tanggal 13 November 2024, memperbolehkan beraktifitas seperti sedia kala.
"Besok ada pertemuan dari hakim pengawas, kurator dan PT Sritex harapan kami agar diperbolehkan beraktivitas secara normal sembari menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," terangnya.
Ia juga mengakui, saat ini kondisi PT Sritex tergantung dengan hakim pengawas dan kurator.
Menurutnya, kinerja mereka sangat normatif tidak ada keadaan yang darurat atau mendesak.
"Jadi, mereka kerjanya sanga normatif, ini yang kami sayangkan bahwa kita sudah mulai meliburkan karyawan, apabila ini terus di ulur-ulur akan terjadi PHK semua yang tidak ingin mengharapkan ini terjadi," lanjutnya .
Iwan menuturkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) akan semakin melebar kedepannya.
"Karena memang kita saat ini cuman menghabiskan bahan baku yang ada, dan kami tidak ada bahan baku yang masuk dari luar, hal ini tentunya berdampak kepada liburnya departemen-departemen lain," tandasnya.
Adapun saat ini yang sudah diliburkan yakni dari hulu ke hilir, atau mulainya dari pemintalan, pertenunan, lanjut kecelupan dan itu imbasnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.