Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Bawaslu Sragen Panggil Kepala Desa yang Diduga Kampanyekan Salah Satu Calon Bupati

Bawaslu Kabupaten Sragen memanggil kepala desa di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berinisial H pada Senin (18/11/2024).

Istimewa
Pelaporan seorang kepala desa, yang diduga telah mengkampanyekan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Sragen di acara hajatan ke Bawaslu Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bawaslu Kabupaten Sragen memanggil kepala desa di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berinisial H pada Senin (18/11/2024).

H dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengkampanyekan salah satu calon Bupati Sragen di tempat hajatan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono. 

"Kepala Desanya kita undang hari ini," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (18/11/2024). 

"Jadwalnya Kepala Desa kita undang jam 13.00 WIB," tambahnya. 

Baca juga: Kades di Tanon Diduga Kampanye Paslon Bupati di Tempat Hajatan, Bawaslu Sragen Panggil Pihak Terkait

Masih belum diketahui, apakah Kepala Desa H memenuhi panggilan dari Bawaslu. 

Pemanggilan kepala desa tersebut dilakukan setelah tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sragen sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dengan begitu, kasus Kepala Desa di Kecamatan Tanon merupakan kasus kedua yang ditangani Bawaslu Sragen, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dimana sebelumnya, Bawaslu Sragen telah menindaklanjuti kasus dugaan netralitas ASN yang menyeret nama Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim. 

Kasus Kepala Puskesmas Sragen berakhir dengan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti terkait pemberian sanksi. 

(*) 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved