Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prostitusi Anak di Wonogiri

Sosok Mami Nina, Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Residivis Kasus Narkoba

Mucikari di Wonogiri ternyata seorang residivis. Dia kini ditangkap polisi lagi dengan kasus perdagangan orang.

Istimewa via TribunnewsBogor.com
Ilustrasi korban prostitusi online. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Status DP alias Mami Nina (26) warga Kecamatan Jatipuro yang menjadi mucikari anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang terungkap. 

Dia ternyata seorang residivis kasus narkoba. 

Kini Mami Nina harus mendekam lagi dipenjara. 

Kasusnya kini terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

 Ini dibenarkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo.

Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba. Pelaku belum lama ini keluar dari penjara.

"Iya, masih wajib lapor juga sebenarnya," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Prostitusi Anak di Wonogiri : Razia Hotel, Mucikarinya Perempuan Usia 26

"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," jelas dia.

Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina namun tak dijawab.

Polisi kemudian menuju ke sebuah indekos yang di Kecamatan Slogohimo. Benar saja, Mami Nina berada di kos itu. Disana, pelaku mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang. MA mengaku mendapatan uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang di hotel.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri," jelasnya.

Uang Rp 550 ribu itu diberikan kepada korban Rp 300 ribu. Sementara Rp 150 untuk membayar sewa kamar hotel, lalu Rp 100 ribu digunakan oleh pelaku sebagai keuntungan.

Mami Nina kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri. Pelaku disangkakan pasal Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari unsur pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara dari unsur Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved