Prostitusi Anak di Wonogiri
Kasus Mucikari Jual Anak di Bawah Umur, Dinas PPKB P3A Wonogiri Bakal Beri Asesmen untuk Korban
Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Kurnia Listyarini, menyebut adanya kasus ini sangat mengecewakan
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri akan melakukan asesmen kepada anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Kurnia Listyarini, menyebut adanya kasus ini sangat mengecewakan. Pihaknya berupaya kebijakan yang terbaik untuk anak yang menjadi korban.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menjangkau anak yang menjadi korban dan keluarganya untuk melakukan asesmen.
Pendekatan ke keluarga korban akan dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan anak, baik dari sisi kesehatan, pendidikan dan lingkungan sosial.
"Nanti akan kita lacak, kalau memungkinkan untuk kembali ke bangku sekolah. Kalau tidak apakah akan kita link ke kejar paket. Kita akan mengupayakan kebijakan yang terbaik untuk anak," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri terkait penanganan kasus itu. Dinas PPKB P3A menghormati proses hukum yang berjalan.
Kurnia mengakui sejauh ini belum mengetahui secara pasti apakah korban masih bersekolah atau tidak. Berdasar informasi yang diterima baru sebatas usia anak yakni 15 tahun.
Ia menyebut pendekatan ke anak akan dilakukan dalam waktu dekat sambil menunggu proses penyidikan kepolisian agar tidak mengganggu psikologis si anak.
"Ini untuk memulihkan kondisi anak, entah dari sisi pendidikan, kesehatan maupun sosialnya," kata Kurnia.
Baca juga: Muncikari Jual Anak di Bawah Umur, Dinas PPKB P3A Wonogiri Yakini Ada Jaringan Perdagangan Orang
Sebagai informasi, kasus ini terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.
Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar seseorang yang bernama Mami Nina (26). Saat ditemui, kepada polisi Mami Nina mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.
Pelaku memperdagangkan MA kepada pria hidung belang seharga Rp 550 ribu, rinciannya untuk diberikan kepada korban Rp 300 ribu, sewa kamar hotel Rp 150 ribu lalu Rp 100 ribu untuk keuntungan sendiri.
(*)
Update Kasus Mucikari Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Nasib Anak di Bawah Umur Korban Mucikari Mami Nina, Kini Diberi Pendampingan Psikologis |
![]() |
---|
Mami Nina Jual Anak Bawah Umur di Wonogiri, Ambil Untung Rp100 Ribu, Kini Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Prostitusi Anak, Komisi IV DPRD Wonogiri Ingatkan Potensi Jaringan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Mucikari Jual Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Wonogiri Minta Usut Tuntas, Curigai Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.