UMK Karanganyar 2025
Serikat Buruh Karanganyar Desak Penghitungan Upah Minimum 2025 Tetap Gunakan Hasil Survei KHL
Para buruh berharap, sistem penetapan UMK kembali pada hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang memasuki akhir tahun 2024, pemerintah tak kunjung menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.
Para buruh berharap, sistem penetapan UMK kembali pada hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua DPD KSPN Karanganyar Haryanto mengatakan, sistem pengupahan kepada hasil survei KHL ini diharapkan kembali diterapkan agar daya beli masyarakat bisa meningkat, atau paling tidak kenaikannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
"Awal mulanya untuk menentukan UMK itu ada survey 64 item kebutuhan primer dan sekunder," kata Haryanto, Senin (25/11/2024).
Haryanto mengatakan, survey KHL itu dilakukan rentang waktu Januari sampai bulan September.
Ia menjelaskan, hasil survei harga tiap bulan di rata-rata dan dijadikan usulan untuk menentukan UMK tahun yang akan datang.
"Namun untuk saat ini, kami belum ada petunjuk dan arahan dari pusat, seluruh Indonesia masih menunggu," ucap dia.
"Harapan kami, minimal kenaikan sebesar pertumbuhan ekonomi ditambah dengan laju inflasi dan persentase pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang punya data adalah BPS," ungkap dia.
(*)
UMK Karanganyar 2025 Jadi Rp2,4 Juta, PJ Bupati Timotius: Mari Kita Hormati |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 Resmi Digedok, Ada Kenaikan 6,5 Persen, Buruh Puas |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Buruh Usul Tambah Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Langsung Ditolak Pengusaha |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Buruh-Pengusaha Karanganyar Sepakat Naik 6,5 Persen, Tunggu Putusan Gubernur |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Pengusaha Keberatan Wacana Kenaikan 6,5 Persen, Minta Hal ini ke Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.