UMK Karanganyar 2025
UMK Karanganyar 2025 : Pengusaha Keberatan Wacana Kenaikan 6,5 Persen, Minta Hal ini ke Buruh
Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karanganyar menyatakan keberatan kebijakan Pemerintah Pusat menaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5 persen
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karanganyar bersama APINDO seluruh Soloraya menyatakan keberatan kebijakan Pemerintah Pusat menaikan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5 persen.
Meskipun demikian, kelompok buruh di Kabupaten Karanganyar berharap untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk tetap patuh dan tunduk dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
Ketua KSPN Karanganyar Haryanto mempersilahkan Apindo Soloraya menyatakan sikap soal kebijakan Presdir Prabowo Subianto untuk menaikan UM 6,5 persen.
Meskipun demikian, ia meminta kepada seluruh pihak untuk tetap patuh dan tunduk dengan aturan yang berlaku.
"Mengenai sikap mereka itu adalah hak mereka, tapi bagaimanapun kita harus tunduk dan patuh kepada kepada aturan perundangan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja Disdagperinnaker Kabupaten Karanganyar Muh Ibrahim Yuwono sudah menerima dan menampung keberatan dari APINDO Karanganyar soal kebijakan dari pemerintah pusat soal kenaikan Upah Minimum 2025 sebanyak 6,5 persen.
Pihaknya, masih menunggu kebijakan dari keputusan Gubernur Jateng soal UMK SE Jateng, 18 Desember 2024.
Baca juga: Hitungan UMK Karanganyar 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Jadi Rp 2.437.109
"Semua ditampung, nanti kita buatkan rekomendasi kepada gubernur. Keputusan UMK se-jawa tengah menunggu keputusan gubernur besok 18 desember 2024 nanti," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar menolak hasil penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, lalu.
Apindo Karanganyar beralasan menolak hasil penetapan UM 2025 itu karena kondisi dunia usaha masih susah.
Hal itu diungkapkan, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan.
"Atas nama Apindo kami menolak kenaikan minimum sebesar 6,5 persen, secara umum kondisi dunia usaha masih susah," kata Edy, Senin (2/12/2024).
Edy mengatakan, perhitungan kenaikan UM didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menuturkan, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) setidaknya mempertimbangkan kondisi riil dunia industri, khususnya di Kabupaten Karanganyar.
"Ini bukan protes, tapi ini sebagai pertimbangan dalam musyawarah nanti dengan tujuan karyawan masih bisa bekerja dan pabrik tetap jalan" kata dia.
| UMK Karanganyar 2025 Jadi Rp2,4 Juta, PJ Bupati Timotius: Mari Kita Hormati |
|
|---|
| UMK Karanganyar 2025 Resmi Digedok, Ada Kenaikan 6,5 Persen, Buruh Puas |
|
|---|
| UMK Karanganyar 2025 : Buruh Usul Tambah Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Langsung Ditolak Pengusaha |
|
|---|
| UMK Karanganyar 2025 : Buruh-Pengusaha Karanganyar Sepakat Naik 6,5 Persen, Tunggu Putusan Gubernur |
|
|---|
| Menaker Teken UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Karanganyar Keberatan : Bisnis Masih Susah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-bocoran-UMK-2025-di-Kota-Solo.jpg)