UMK Karanganyar 2025

UMK Karanganyar 2025 Resmi Digedok, Ada Kenaikan 6,5 Persen, Buruh Puas

Sebagai informasi, UMK Karanganyar 2024 lalu ditetapkan Rp 2.288.366. atau selisih Rp 148.744.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi UMK 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2025 resmi disahkan.

Kenaikan UMK Karanganyar tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.

Hal itu disampaikan Kabid Tenaga Kerja Disdagperinaker Kabupaten, Muh Ibrahim.

Ia mengatakan UMK Karanganyar 2025 resmi disahkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Rabu (18/12/2024).

"Kenaikan UMK Karanganyar 2025 dituangkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561 / 45 tahun 2024 di Kota Semarang," kata Ibrahim, Kamis (19/12/2024).

Ibrahim mengatakan, dalam keputusan tersebut, UMK Karanganyar tahun 2025 naik  menjadi Rp 2.437.110.

Baca juga: UMK Boyolali 2025 Naik Jadi Rp2,3 Juta, KSPN Sebut Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Buruh

Sebagai informasi, UMK Karanganyar 2024 lalu ditetapkan Rp 2.288.366. atau selisih Rp 148.744.

Dalam aturan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK tahun 2025.

"UMK Karanganyar 2025 resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng,"  ungkap dia.

Ketua KSPN Karanganyar Haryanto menyambut baik dengan kenaikan UMK Karanganyar 2025.

Menurutnya, keputusan ini dinilai sudah berani keluar dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang menggunakan Alpa.

"Formula Permenaker No 16 tahun 2024 ini lebih baik dari Formula PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," kata Haryanto.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved