UMK Jawa Tengah 2025
Daftar UMK di 7 Kota/Kabupaten Solo Raya Jika Naik 10 Persen, UMR Karanganyar Tembus Rp2,5 Juta
Setelah UMP diumumkan, setiap Kabupaten/Kota di provinsi tersebut akan menetapkan besaran UMK kepada gubernur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2025 hingga saat ini belum diumumkan.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di Indonesia akan mengalami kenaikan.
Yassierli sendiri enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, 2022, 2023, 2024, Tahun 2025 Naik Berapa?
Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Penetapan UMP tahun 2025 akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Rencana Presiden akan mengumumkan terkait dengan upah dalam waktu dekat. Karena tenggatnya kan harus diumumkan di 1 Januari yang akan datang," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).
Setelah UMP diumumkan, setiap Kabupaten/Kota di provinsi tersebut akan menetapkan besaran UMK kepada gubernur.
Baca juga: Terus Didesak Soal UMK 2025, Disdagperinaker Karanganyar : Tunggu Arahan Pusat
Jika disetujui, maka gubernur akan menetapkan besaran tersebut sebagai UMK di Kabupaten/Kota itu.
Sementara itu, Serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum mencapai 10 persen pada tahun 2025.
Merespons hal ini, Direktur Eksekutif sekaligus Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira mengatakan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen dapat mendorong pertumbungan ekonomi.
Berdasarkan kajian yang dilakukanya, kenaikan upah 10 persen secara langsung berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga mencapai Rp 67,23 triliun.
Baca juga: Daftar UMK di 7 Kota Solo Raya Jika Naik 10 Persen Tahun 2025, Kabupaten Karanganyar Paling Tinggi
Lantas berapakah UMK di masing-masing Kabupaten/Kota di eks Keresidenan Surakarta Jawa Tengah bila pemerintah menyetujui kenaikan 10 persen? Simak daftarnya di bawah:
UMK Solo 2024 tercatat sebesar Rp2.269.070, jika naik 10 persen atau Rp226.907 pada 2025 maka menjadi Rp2.495.977.
2. UMK Sragen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.