Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Karanganyar 2025

Terus Didesak Soal UMK 2025, Disdagperinaker Karanganyar : Tunggu Arahan Pusat

Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar hingga kini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Tenaga

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Tribunnews
Ilustrasi uang untuk upah pekerja 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepastian soal Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025 masih jadi tanda tanya.

Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar hingga kini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait hal itu.

Kabid Tenaga Kerja Disdagperinaker Karanganyar, Muh Ibrahim Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Belum (penetapan UMK Karanganyar 2025), kami masih menunggu kebijakan dari Kemenaker RI," kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, semua usulan dari para buruh sudah ditampung kementerian terkait.

Sehingga pihaknya, mengaku tetap menunggu dari kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Saat ini, semua provinsi dan kab/kota se-indonesia masih menunggu kebijakan dari pusat," ucap dia.

Baca juga: Serikat Buruh Karanganyar Desak Penghitungan Upah Minimum 2025 Tetap Gunakan Hasil Survei KHL

Sementara itu, kalangan buruh berharap, sistem penetapan UMK kembali pada hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPD KSPN Karanganyar Haryanto mengatakan, sistem pengupahan kepada hasil survei KHL ini diharapkan kembali diterapkan agar daya beli masyarakat bisa meningkat, atau paling tidak kenaikannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Awal mulanya untuk menentukan UMK itu ada survey 64 item kebutuhan primer dan sekunder," kata Haryanto, Senin (25/11/2024).

Haryanto mengatakan, survey KHL itu dilakukan rentang waktu Januari sampai bulan September.

Ia menjelaskan, hasil survei harga tiap bulan di rata-rata dan dijadikan usulan untuk menentukan UMK tahun yang akan datang.

"Namun untuk saat ini, kami belum ada petunjuk dan arahan dari pusat, seluruh Indonesia masih menunggu," ucap dia.

"Harapan kami, minimal kenaikan sebesar pertumbuhan ekonomi ditambah dengan laju inflasi dan persentase pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang punya data adalah BPS," ungkap dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved