Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembongkaran Makam Siswa SMK di Sragen

Di Balik Pembongkaran Makam Siswa SMK di Sragen, Polisi yang Menembak Ternyata Belum Jadi Tersangka

Polisi membongkar makam GR untuk kepentingan autopsi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kolase Tribun Jateng
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian melakukan pembongkaran makam siswa SMK di Semarang, GRO yang diduga menjadi korban penembakan di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Proses pembongkaran dilakukan pada Jumat (29/11/2024) pukul 13.10 WIB.

Baca juga: Sedot Perhatian Warga Sragen, Pembongkaran Makam Siswa SMK Korban Penembakan Dipasang Garis Polisi

Polisi membongkar makam GR untuk kepentingan autopsi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Di balik pembongkaran makam tersebut ternyata Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian Aipda Robig telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto dilansir dari Kompas.com.

Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.

Makam GRO, korban penembakan di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (29/11/2024).
Makam GRO, korban penembakan di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (29/11/2024). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.

"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelas Artanto.

Baca juga: Makam Siswa SMK Korban Penembakan di Semarang Mulai Dibongkar, Disaksikan Keluarga di Sragen

Pihak Korban Sudah Buat Laporan

Keluarga korban, GR, telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved