Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Balap Liar di Kartasura

Lagi, Aksi Balap Liar di Sukoharjo, Polisi Panen hingga 30 Unit Sepeda Motor

Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menggelar razia balapan liar dan mengamankan puluhan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Potrait Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo memperlihatkan 30 unit sepeda motor yang diamankan di Polsek Kartasura 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menggelar razia balapan liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (30/11/2024). 

Hasilnya, petugas mengamankan puluhan sepeda motor.

Setidaknya 30 unit sepeda motor berbagai jenis merek diamankan.

Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan jalan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Jalan yang lebar dan aspal yang mulus seringkali digunakan anak muda terkhusus pelajar melakukan aksi balap liar.

Mereka biasanya melakukan aksi balap liar pada kamis malam, Jumat malam dan pada Sabtu malam.

Aksi balap liar tersebut juga meresahkan masyarakat pengguna jalan hingga warga sekitar jalan Ahmad Yani. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, diwakilkan Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan berulangkali diperingati  sampai tindakan razia gabungan, tak membuat oknum balap liar ini jera.

"Padahal sering dilakukan razia dan penahanan sepeda motor, pelaku balap liar dan motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sepertinya tak jera," kata Tugiyo, Minggu, (1/12/2024).

Baca juga: 6 Remaja Nekat Balap Liar di Delanggu Klaten, Kini Berujung Ditilang, Motor Ikut Diamankan

Tugiyo menyebut dalam razia itu diamankan setidaknya 30 unit sepeda motor.

Menurutnya, pengendara 30 unit sepeda motor ini telah melanggar peraturan yang berlaku dan membahayakan serta meresahkan masyarakat. 

"Para pelaku ini akan kami berikan tilang secara tegas dan pembinaan, dan penahanan secara 1 bulan penuh. Hal itu diharapkan membuat efek jera kepada para pelaku balap liar," paparnya. 

Tugiyo juga menambahkan, dari total 30 unit sepeda motor itu saat ini masih dilakukan pendalaman jumlah sepeda motor yang tak mempunyai surat-surat. 

"Kalau berapa jumlah yang tidak ada surat-suratnya, saat ini masih pendalaman dari petugas satuan lalu lintas polres Sukoharjo," terangnya.

Meski demikian, pengguna sepeda motor yang terjaring tersebut harus memenuhi persyaratan apabila sepeda motornya ingin diambil.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved