Balap Liar di Kartasura
Sepanjang November 2024, Polsek Kartasura Sita 100 Sepeda Motor dari Aksi Balap Liar
Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura mencatat sebanyak 100 unit sepeda motor terjaring dalam razia balap liar di Jalan Ahmad Yani
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura mencatat sebanyak 100 unit sepeda motor terjaring dalam razia balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, sepanjang bulan November 2024.
Jalan Ahmad Yani yang terletak di Kecamatan Kartasura ini merupakan jalan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Jalan yang lebar dan aspal yang mulus seringkali digunakan para oknum anak muda terkhusus pelajar melakukan aksi balap liar.
Biasanya, mereka melakukan aksi balap liar pada kamis malam, Jumat malam dan pada sabtu malam.
Aksi balap liar tersebut juga meresahkan masyarakat pengguna jalan hingga warga sekitar jalan Ahmad Yani.
Data terakhir tanggal 30 November 2024, Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menyita 30 unit sepeda motor dalam razia balap liar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, diwakili Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan seringkali diperingati razia gabungan, pelaku balap liar dan motor knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura, tak jera.
"Terbukti, dalam satu bulan terakhir polisi telah mengamankan 100 lebih motor selama bulan November 2024," ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Belum Kapok, Begini Cara Polsek Kartasura Agar Beri Efek Jera untuk Para Pelaku Balap Liar
Tugiyo menjelaskan, razia kali ini merupakan razia kesekian kalinya pada bulan November 2024.
Lebih lanjut, Tugiyo juga menyebut pengendara sepeda motor yang terjaring razia ini didominasi oleh anak remaja atau pelajar.
Hal itu sangat disayangkan. Sebab, anak-anak pelajar ini seharusnya lebih fokus pendidikan dibanding melakukan aksi balap liar yang membahayakan dirinya dan masyarakat sekitar.
Selain itu, Tugiyo menjelaskan hampir semua sepeda motor yang terjaring razia tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas.
"Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa plat nomor. Nanti ketika akan diambil harus dipasang dulu kelengkapan motornya, termasuk surat-suratnya juga harus ada," ujarnya.
Meski masih bisa diambil, sepeda motor hasil razia tersebut harus di tahan selama satu bulan di Polsek Kartasura.
Hal itu dilakukan, guna membuat efek jera kepada pelaku-pelaku balap liar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat Kartasura untuk mengingatkan putra-putrinya, agar tidak keluar malam dan bergabung dalam balap liar.
Sebab, aktivitas balap liar imi mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
(*)
Motor Puluhan Remaja di Sukoharjo Disita Satu Bulan di Kantor Polisi, Gegara Balap Liar |
![]() |
---|
Nekat Balap Liar di Kartasura Sukoharjo, 26 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi |
![]() |
---|
3 Fakta Balap Liar di Kartasura Sukoharjo, Pelaku Sering Beraksi di Akhir Pekan |
![]() |
---|
Belum Kapok, Begini Cara Polsek Kartasura Agar Beri Efek Jera untuk Para Pelaku Balap Liar |
![]() |
---|
Mau Pulangkan Motor Terjaring Razia Balap Liar Kartasura? Wajib Lengkapi Standar dan Surat Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.