RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan
Detik-detik RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan, Sempat Terjadi Adu Argumentasi Hingga Rapat Diskorsing
Adu argumentasi terjadi dalam rapat Banggar yang sedianya membahas RAPBD Kota Solo 2025 hingga membuat Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo menskorsing rapat
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal tak gunakan Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) yang telah disusun oleh Tim Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (TAPD) usai gagalnya pembahasan hal tersebut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo.
Dengan kata lain, Pemkot Solo pada tahun 2025 mendatang hanya menggunakan untuk RAPBD tahun sebelumnya atau pengeluaran dana Kota Solo hanya digunakan untuk urusan penting dan prioritas melalui Peraturan Kepala Daerah.
Sementara itu, permohonan bantuan maupun dana hibah dari dan untuk masyarakat tidak akan disetujui oleh Pemkot Solo di sepanjang tahun 2025.
Batalnya pembahasan RAPBD Pemkot Solo tahun 2025 usai belum adanya kesepakatan dari Banggar DPRD Solo sampai tenggat waktu pengajuan yakni 30 November 2024.
Gagalnya pembahasan RAPBD Pemkot Solo disebut Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Daryono bermula saat terjadinya adu argumentasi perbedaan pendapat terkait pembentukan alat kelengkapan (Alkap) yang terdiri dari Fraksi, Komisi, Banmus, hingga Banggar dan berujung ketika rapat Banggar digelar hari Kamis (28/11/2024) lalu.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, BKPSDM Solo Buka Kemungkinan Terapkan Skema Paruh Waktu Hingga Outsourcing
"Jadi begini, rapat Banggar itu hasil kesepakatan setelah rapat paripurna Banmus (Badan Musyawarah) dan Banggar. Kemudian diawali dari Rapim (Rapat Pimpinan DPRD) kemudian dilanjutkan di Banmus mengagendakan rapat dan agenda Dewan sampai dengan Desember. Salah satunya adalah rapat Banggar hari Kamis," terang Daryono dari sambungan telpon, Senin (2/12/2024).
Ternyata belum komplitnya Alkap DPRD Solo meski sudah adanya Fraksi dan Banmus, Banggar dipertanyakan oleh Fraksi PDIP yang menurut mereka telah cacat prosedur.
"Kemudian ketika rapat dimulai, dari Pak Ketua (DPRD) memberikan kesempatan kepada anggota kalau ada yang ingin disampaikan. Kemudian muncul dari Pak Honda dari Pak Harsono, dari teman-teman PDIP lah intinya, itu mempertanyakan keabsahan dari Banmus dan Banggar yang dibentuk. Karena menurut mereka melanggar Tatib DPRD yang sudah ada," lanjutnya.
Akibatnya, adu argumentasi pun terjadi dalam rapat Banggar yang sedianya membahas RAPBD Kota Solo 2025 tersebut hingga membuat Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo memutuskan menskorsing rapat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai kemudian ada tanggapan dari teman-teman yang lain, dari Pak Taufiq (Golkar) dari pak Sugeng (PKS) dan lainnya itu akhirnya pak Budi (Ketua DPRD Solo) menskors tanpa batas waktu. Yasudah, jadi tidak ada pembahasan tentang Banggar sama sekali," urainya.
Baca juga: Sepanjang 2024, Angka Kematian Demam Berdarah di Solo Capai 11 Kasus, 9 di Antaranya Anak-Anak
Padahal menurut Daryono, pembahasan Banmus dan Banggar tersebut telah melalui mekanisme panjang dalam rapat paripurna DPRD.
"Kita mempertanyakan kenapa hal yang sudah disepakati kemudian dipertanyakan lagi. Karena apa, karena paripurna pembentukan Alkap yang akhirnya memutuskan pembentukan Banmus dan Banggar itu sudah melewati pembahasan panjang," kata dia.
Atas apa yang terjadi hingga berimbas pada gagalnya pembahasan RAPBD Kota Solo tahun 2024 ini. Daryono menyayangkan keputusan anggota Fraksi PDIP DPRD Solo.
Menurutnya adanya Banmus dan Banggar hasil rapat paripurna DPRD tersebut juga atas persetujuan Fraksi PDIP.
APBD Solo 2025 Terancam Gagal Disahkan, Sekda Sebut DPRD Masih Punya Waktu Hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
APBD Solo Tahun 2025 Terancam Gagal Disahkan, Sekda : Gunakan APBD 2024 |
![]() |
---|
Gagalnya APBD 2025 Disahkan, Aktivis Singgung Kinerja Tak Optimal DPRD Solo Selama 4 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
RAPBD Solo 2025 Gagal Disahkan, Pengamat Sebut Wali Kota Hingga DPRD Bisa Kena Sanksi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan, Benarkan Gegara Perubahan Sikap Fraksi PDIP? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.