RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan
APBD Solo 2025 Terancam Gagal Disahkan, Sekda Sebut DPRD Masih Punya Waktu Hingga 31 Desember 2024
Meski telah melampaui batas waktu, Sekda Kota Solo Budi Murtono menyebut pihaknya masih memiliki celah agar APBD 2025 tetap disahkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengesahan APBD Surakarta Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum disahkan padahal telah melampaui batas waktu.
Padahal, seharusnya APBD disahkan sebelum 30 November 2024 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono mengungkapkan jika akhirnya APBD 2025 tidak kunjung disahkan hingga tahun berjalan maka pihaknya akan menggunakan APBD 2024 sebagai acuan.
“Kita menyusun anggaran dengan besarnya anggaran tidak boleh melampaui tahun sebelumnya untuk belanja yang sifatnya wajib dan terikat,” jelasnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 313 ayat (1) menyebutkan apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh).
Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perda tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Namun, meski telah melampaui batas waktu, pihaknya masih memiliki celah agar APBD 2025 tetap disahkan.
Ia masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2024 ini.
“Ini mungkin tetap diupayakan diselesaikan DPRD bulan Desember ini. Kemarin kita sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Tetap difasilitasi oleh Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah RAPBD 2025 bisa dibahas dan diselesaikan di bulan Desember ini,” jelasnya.
Baca juga: Pembentukan Komisi Deadlock, Hampir Setengah Tahun DPRD Solo Tak Punya Alat Kelengkapan Dewan
Menurutnya masih ada celah agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan lantaran keterlambatan pengesahan APBD.
Di waktu yang tersisa ini ia berharap pembahasan bisa selesai.
“Memang ada regulasi yang memperbolehkan 60 hari sejak Wali Kota menyerahkan RAPBD kepada DPRD. Kita berharap bisa diselesaikan di sisa waktu,” jelasnya.
Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan bahwa proses pengajuan dari mulai Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga pengajuan RAPBD telah dijalankan dengan baik.
Pembahasan tidak bisa diteruskan lantaran Alat Kelengkapan DPRD yang hingga kini belum terbentuk.
“Prosesnya sudah sesuai sudah sesuai jadwal KUA PPAS. Saya mengajukan RAPBD. KUA PPAS tidak sempat dibaca karena waktu sudah habis,” tuturnya.
(*)
APBD Solo Tahun 2025 Terancam Gagal Disahkan, Sekda : Gunakan APBD 2024 |
![]() |
---|
Gagalnya APBD 2025 Disahkan, Aktivis Singgung Kinerja Tak Optimal DPRD Solo Selama 4 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
RAPBD Solo 2025 Gagal Disahkan, Pengamat Sebut Wali Kota Hingga DPRD Bisa Kena Sanksi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan, Benarkan Gegara Perubahan Sikap Fraksi PDIP? |
![]() |
---|
Detik-detik RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan, Sempat Terjadi Adu Argumentasi Hingga Rapat Diskorsing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.