Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Resmi! Sigit-Suroto Menang Pilkada Sragen, Raih 330.830 Suara, Selisih 78.187 Suara dengan Bowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen resmi menetapkan perolehan suara Pilkada Sragen 2024, Selasa (3/12/2024).

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
Calon Bupati Sragen nomor urut 2, Sigit Pamungkas menyalurkan hak pilih di TPS 003 Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Rabu (27/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen resmi menetapkan perolehan suara Pilkada Sragen 2024, Selasa (3/12/2024).

Dimana, rapat pleno yang digelar secara terbuka sudah digelar sejak pukul 09.00 WIB.

Proses pembacaan perolehan suara per kecamatan baru selesai dilakukan pukul 16.25 WIB.

Setelahnya dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dibacakan oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N.

Prihantoro pertama kali membacakan total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sragen dalam gelaran Pilkada 2024 sebanyak 762.310 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 376.107 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 386.203 orang.

Lanjutnya, dari DPT, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 601.217 orang, dengan rincian 281.597 pemilih laki-laki dan 319.620 pemilih perempuan.

Kemudian, terdapat pemilih pindahan sebanyak 774 orang, dan pemilih tambahan sebanyak 1.102 orang.

Dengan begitu, total pemilih yang menyalurkan hak suaranya di gelaran Pilkada Sragen 2024 sebanyak 603.093 pemilih.

"Perolehan suara paslon nomor urut 1 (Untung Wibowo Sukawati-Suwardi) 252.643 suara, perolehan suara paslon nomor urut 2 (Sigit Pamungkas-Suroto) 330.830 suara," kata Prihantoro, Selasa (3/12/2024).

"Jumlah suara sah 583.473 suara, jumlah suara tidak sah 19.620 suara, dan jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 603.093," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Sragen Temukan Ratusan Kejadian Khusus di Pilkada 2024, Kebanyakan Human Error

Setelah dibacakan, baik dari saksi paslon nomor urut 1 dan saksi paslon nomor urut 2 bisa menerima hasil rekapitulasi.

Bawaslu Kabupaten Sragen juga menerima hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Kabupaten Sragen.

"Dengan demikian hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen resmi saya tetapkan," ujar Prihantoro, Selasa (3/12/2024).

Setelah itu, Prihantoro juga membacakan Surat Keputusan KPU Sragen berisi hasil rekapitulasi suara. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved