Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
BREAKING NEWS: Pak RT di Boyolali Dilaporkan Polisi, Disebut Aniaya Bocah Diduga Curi Celana Dalam
Ketua RT di Boyolali dilaporkan ke Polisi dengan beberapa warga. Itu lantaran dia disebut menganiaya bocah yang diduga mencuri celana dalam.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali harus menahan sakit yang luar biasa.
KM, bocah 12 tahun berbadan kecil jadi sasaran main hakim sendiri.
Bahkan jari kukunya juga dicabuti pakai tang.
Ironinya, Ketua RT dan istrinya malah yang memulai duluan.
Ada belasan warga yang menghakimi remaja yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu.
Fahrudin perwakilan keluarga menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Bermula pada hari minggu, ayah korban yang merantau di Jakarta jualan sayur dihubungi ketua RT setempat.
"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).
Setibanya di rumah, korban diajak sang ayah ke rumah RT.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Bendungan Kedungdowo Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan
Namun, sesampainya di rumah RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.
"Pada saat disitu ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujarnya.
Bukannya memaafkan, ketua RT tersebut malah memukul korban.
Bu RT yang juga ada disitu, juga memukul korban.
Ayah korban yang menyaksikan anaknya dipulasara sebenarnya ingin melindungi.
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya.
Usai dianiaya itu korban juga diancam agar kasus ini tak mencuat.
Korban dilarang dilarikan ke rumah sakit, yang berpotensi kasus ini bisa terungkap.
Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
"Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya," katanya.
Awalnya korban dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede.
Namun karena karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.
"(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua," ujarnya.
Pengobatan korban pun tak cukup hanya di RSUD Waras Wiris Andong.
Karena penyumbatan itu pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa korban ke RS Moewardi Solo.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali. (*)
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.