Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

8 Tersangka Penganiayaan Bocah di Banyusri Boyolali Kena Pasal Berlapis, Berpotensi 7 Tahun di Bui

Delapan warga Desa Banyusri terbukti menganiaya seorang bocah berinisial KM (12) yang diduga mencuri celana dalam.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Shutterstock
Ilustrasi masuk bui 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro kini sudah berstatus tersangka.

Pasalnya, mereka kedapatan terbukti menganiaya seorang bocah berinisial KM (12) yang diduga mencuri celana dalam.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis. 

Baca juga: Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru

Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar oleh para tersangka. 

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara. 

Kemudian, tersangka juga diduga melanggar undang-undang perlindungan anak. 

"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved