Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
8 Tersangka Penganiayaan Bocah di Banyusri Boyolali Kena Pasal Berlapis, Berpotensi 7 Tahun di Bui
Delapan warga Desa Banyusri terbukti menganiaya seorang bocah berinisial KM (12) yang diduga mencuri celana dalam.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro kini sudah berstatus tersangka.
Pasalnya, mereka kedapatan terbukti menganiaya seorang bocah berinisial KM (12) yang diduga mencuri celana dalam.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.
Baca juga: Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru
Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar oleh para tersangka.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara.
Kemudian, tersangka juga diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.