Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru
Mirisnya, dari 8 tersangka itu ada ketua RT yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro dapat hadiah dari Polres Boyolali di momen 12.12.
Mereka kini menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan tetangganya yakni bocah 12 tahun berinisial KM.
8 orang itu awalnya dijemput polisi pada kemarin sore.
Setelah diperiksa, merekapun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini antara lain, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Mirisnya, dari 8 tersangka itu ada ketua RT yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Kasus Bocah Dianiaya Pak RT dan Warga di Banyusri Boyolali, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Dari keterangan keluarga korban, selain ketua RT, isteri ketua RT disebut juga terlibat.
Hanya saja, polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," katanya.
Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekitar 15 orang.
Untuk saat ini, pihaknya sudah mengamankan 8 tersangka.
Selebihnya pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
| Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
|
|---|
| Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
|
|---|
| Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
|
|---|
| Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-anak-atau-penganiayaan-anak.jpg)