Kasus Narkoba di Solo
Selama 43 Hari, 13 Tersangka Narkoba Ditangkap di Solo, 6 Diantaranya Residivis
Sebanyak 13 orang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Solo. Mereka diamankan dalam oeprasi selama satu bulan lebih.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 13 orang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Solo dalam kurun waktu mulai 28 Oktober hingga 9 Desember 2024 atau 43 hari.
Dari 13 tersangka tersebut, diamankan pula puluhan gram narkoba jenis sabu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan setidaknya ada 57,71 gram sabu-sabu diamankan dari ketigabelas tersangka yakni HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Iwan, Jumat (13/12/2024).
Iwan menambahkan dari 13 tersangka tersebut setidaknya ada 6 yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
"Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, " lanjut dia.
Baca juga: Peredaran 7.030 Pil Koplo di Sragen Digagalkan Kurir Ekspedisi, Berawal dari Paket yang Mencurigakan
Kapolresta menjelaskan bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram.
Kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.
Iwan menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.
“ketiganya merupakan pengedar atau kurir,” katanya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Promair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayar (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,' pungkasnya. (*)
Kronologi Jaringan Peredaran Narkoba di Solo Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Polisi |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba di Solo Terbongkar, Polisi Geledah Indekos di Jebres |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Solo, Berawal dari Pelaku yang Terlihat Resah di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Bawa 12 Paket Sabu, Residivis Kurir Narkoba Asal Klaten Dibekuk di Sondakan Solo |
![]() |
---|
Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.