Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Solo

Kronologi Jaringan Peredaran Narkoba di Solo Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Polisi

Peredaran narkoba di Solo terendus polisi. Dua orang ditangkap lantaran mengedarkan barang haram ini.

Istimewa
ILUSTRASI. Barang bukti sabu yang diamankan Polres Wonogiri. Di Solo polisi juga membongkar peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Solo digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar diamankan polisi setelah tertangkap tangan membawa barang haram tersebut di kawasan Mojosongo, Jebres.

Kronologi penangkapan bermula pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 21.50 WIB.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria berinisial AB alias Dower (47) warga Nusukan, Banjarsari.

Baca juga: Jaringan Narkoba di Solo Terbongkar, Polisi Geledah Indekos di Jebres

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram, dibungkus dengan sobekan tisu yang dililit isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD-4594-BAF.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, AB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ARA alias Rengges.

“Pelaku AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ARA alias Rengges, yang ditemuinya langsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres,” jelas Kompol Edi, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan pengakuan AB, polisi langsung melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menggeledah rumah kontrakan milik ARA.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik klip kecil transparan berisi sabu siap edar.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Edi. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved