Kasus Narkoba di Solo
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Solo, Berawal dari Pelaku yang Terlihat Resah di Pinggir Jalan
Polisi di Solo mengamankan seorang pengedar narkoba. Dia hendak bertransaksi di kawasan Mojosongo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AB alias Dower (47) harus berurusan dengan kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo.
Hal itu tak lain karena warga Nusukan, Banjarsari, tersebut diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan AB bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Kamis (10/4/2025) lalu sekitar pukul 21.50 WIB mendapati laporan kegiatan mencurigakan dari seseorang di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Petugas yang langsung bertindak pun mengamankan AB dan didapati dari tangan pelaku barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram, sobekan tisu putih yang dililit isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD-4594-BAF.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Pengangguran Pengedar Sabu di Sragen, Dapat Upah Rp 100 Ribu Sekali Antar
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menambahkan bahwa dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial ARA.
“Pelaku AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ARA alias Rengges, yang ditemuinya langsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres,” jelas Edi Hartono, Kamis (17/04/2025).
Berdasarkan informasi dari AB, tim kepolisian langsung bergerak dan pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ARA.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil transparan berisi sabu.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Edi. (*)
Kronologi Jaringan Peredaran Narkoba di Solo Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Polisi |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba di Solo Terbongkar, Polisi Geledah Indekos di Jebres |
![]() |
---|
Bawa 12 Paket Sabu, Residivis Kurir Narkoba Asal Klaten Dibekuk di Sondakan Solo |
![]() |
---|
Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo |
![]() |
---|
4 Bulan Terakhir, Sebanyak 29 Kasus Narkoba Terungkap di Solo, 36 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.