Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Solo

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Solo, Berawal dari Pelaku yang Terlihat Resah di Pinggir Jalan

Polisi di Solo mengamankan seorang pengedar narkoba. Dia hendak bertransaksi di kawasan Mojosongo.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AB alias Dower (47) harus berurusan dengan kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo.

Hal itu tak lain karena warga Nusukan, Banjarsari, tersebut diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan AB bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Kamis (10/4/2025) lalu sekitar pukul 21.50 WIB mendapati laporan kegiatan mencurigakan dari seseorang di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Petugas yang langsung bertindak pun mengamankan AB dan didapati dari tangan pelaku barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram, sobekan tisu putih yang dililit isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD-4594-BAF.

Baca juga: Pengakuan Pemuda Pengangguran Pengedar Sabu di Sragen, Dapat Upah Rp 100 Ribu Sekali Antar

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menambahkan bahwa dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial ARA.

“Pelaku AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ARA alias Rengges, yang ditemuinya langsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres,” jelas Edi Hartono, Kamis (17/04/2025).

Berdasarkan informasi dari AB, tim kepolisian langsung bergerak dan pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ARA. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil transparan berisi sabu.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Edi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved