Korupsi Mesin Alsintan di Karanganyar
Terlibat Kasus Korupsi Mesin Alsintan di Karanganyar, Mantan Caleg DPRD Jateng Divonis 2 Tahun Bui
Perkara korupsi mesin alsintan di Karanganyar sudah diputus. Mantan Caleg DPRD Jateng dinyatakan bersalah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGNYAR - Perkara korupsi yang melibatkan mantan Caleg DPRD Jateng sudah diputus hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kasus ini terkait tindak pidana korupsi bantuan hibah mesin alsintan combine harvester dan pungutan liar (pungli) kepada kelompok tani dalam program bantuan unit pengolahan pupuk organik (UPPO) Kabupaten Karanganyar Tahun 2021.
Sidang putusan ini telah digelar Kamis (12/12/2024).
Hasilnya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa yang salah satunya mantan Caleg DPRD Jateng bersalah melakukan tindak pidana korupsi hibah mesin dan pungli UPPO dan membayar denda hingga ratusan juta rupiah
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, sidang putusan ketiga terdakwa digelar dengan metode online di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Bahwa sidang putusan yang diselenggarakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Semarang dan diikuti secara online yang diikuti oleh ketiga terdakwa melalui daring atau layar zoom dari Aula kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar," kata Hartanto, Jum'at (13/12/2024).
Hartanto dalam sidang putusan itu, tiga terdakwa Syaiful Bahri Bin Toha Rukyat, Ignatius Danar Arinugroho dan Kurniawan Budi Prasetyo Alias Sontrot Bin Sardiyono dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tersebut.
Diketahui, mantan Caleg DPRD Jateng yang terjerat kasus tersebut yaitu Syaiful Bahri.
Ia menekankan, mereka telah dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masing-masing terdakwa mendapat putusan vonis dari hakim," ucap dia.
Baca juga: 15 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Tipikor Mesin Alsintan di Karanganyar
Ia mengatakan, terdakwa Syaiful Bahri Bin Toha Rukyat, berupa pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsidir 2 bulan dan uang pengganti Rp 84.200.533, dengan subsisidir 2 bulan.
Dia menjelaskan, terdakwa Ignatius Danar Arinugroho berupa pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsidir 2 bulan dan uang pengganti Rp 234.200.533, dengan subsidir 4 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Kurniawan Budi Prasetyo Alias Sontrot Bin Sardiyono berupa pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsidir 2 bulan dengan uang pengganti, Rp 234.202.533, dan subsidir 4 bulan penjara.
"Untuk terdakwa Syaiful tinggal membayar uang pengganti sebesar Rp 84.200.533, karena sudah membayar uang pengganti Rp 150 juta saat penyidikan," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.