Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

15 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Tipikor Mesin Alsintan di Karanganyar

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus mesin Alsintan dan UPPO di Karanganyar dimulai, 15 saksi diperiksa di Semarang.

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Gedung Kejari Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang dalam perkara tindak pidana korupsi kasus mesin Alsintan dan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sudah 15 saksi yang dihadirkan dan masih ada 3 saksi lagi yang akan dihadirkan dalam sidang Kamis, (17/10/2024) ini.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menerangkan, pada sidang yang akan digelar Kamis (17/10/2024) masih terkait pemeriksaan saksi.

"Dari hasil sidang pemeriksaan saksi beberapa sebelumnya, terdakwa membenarkan keterangan saksi, dan sesuai dengan BAP," ucap Hartanto, Kamis (17/10/2024).

Hartanto dalam keterangan saksi di persidangan terdakwa Budi bertugas membuat dokumen dan menerima dana tersebut.

Ia mengatakan, dalam kasus UPPO terdakwa hanya memberikan uang sebanyak Rp 200 kita kepada kelompok tani untuk membuat kandang sapi dan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO).

Baca juga: Sidang Kasus Alsintan dan UPPO di Karanganyar Digelar Bersamaan, Libatkan Eks Caleg DPRD Jateng

Meskipun demikian, alat tetap dibangun tapi dan tidak sesuai spesifikasi hingga tercium kejanggalan oleh Kejari Karanganyar.

"Harusnya mendapatkan Rp 1 miliar namun dipotong Rp 700 juta, dan uang yang dipotong oleh dua terdakwa Budi dan Danar itu diserahkan terdakwa Saeful," ucap dia.

Mesin Alsintan dari dana aspirasi dari Kementan melalui Dispertan kemudian diserahkan ke kelompok senilai Rp 330 juta, tapi hari pertama kelompok tani ini tidak bisa menggunakan karena langsung dikuasai terdakwa Budi. 

Kemudian dijual seharga Rp 180 juta ke Sragen. Karena alatnya terlalu besar dan tidak cocok di Jateng kemudian dijual lagi kepada orang yang tidak kenal ke Jatim.

"Karena alatnya terlalu besar dan tidak cocok di Jateng kemudian dijual lagi kepada orang yang tidak kenal ke Jatim dan itu diakui terdakwa," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved