Korupsi Mesin Alsintan di Karanganyar
Terlibat Kasus Korupsi Mesin Alsintan di Karanganyar, Mantan Caleg DPRD Jateng Divonis 2 Tahun Bui
Perkara korupsi mesin alsintan di Karanganyar sudah diputus. Mantan Caleg DPRD Jateng dinyatakan bersalah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Bahwa apabila ketiga Terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan dilakukan asset tracing dan pelelangan terhadap harta Terdakwa untuk membayar uang tersebut," imbuh dia.
Ia menerangkan, pasca putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Akan tetapi pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir karena masih ada waktu 7 hari untuk menentukan banding atau tidak.
"Selama persidangan berjalan dengan aman dan kondusif," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Sidang dalam perkara tindak pidana korupsi kasus mesin Alsintan dan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sudah 15 saksi yang dihadirkan dan masih ada 3 saksi lagi yang akan dihadirkan dalam sidang Kamis, (17/10/2024) ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.