Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Wonogiri 2025

Buruh Wonogiri Tanggapi Kenaikan UMK 2025 Jadi Rp 2.180.587 : Bersyukur meski Terseok-seok

UMK Wonogiri pada 2025 nanti naik sebesar 6,5 persen, yang sebelumnya Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.587,50 atau naik sebesar Rp 133.575,50.

INTERNET
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Buruh di Wonogiri mengaku bersyukur atas kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri 2025 yang telah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024).

Diketahui, UMK Wonogiri pada 2025 nanti naik sebesar 6,5 persen, yang sebelumnya Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.587,50 atau naik sebesar Rp 133.575,50.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, mengatakan pihaknya mensyukuri kenaikan UMK tahun 2025 itu.

"Untuk sementara disyukuri, karena cukup lumayan," jelasnya, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu, sebelumnya pihaknya berharap kenaikan UMK itu minimal 7 persen melihat kondisi kenaikan harga-harga bahan pokok sehari-hari seperti sembako sudah cukup tinggi.

"Iya harga naik tidak karuan, ada yang 10 persen, ada yang 12 persen kenaikannya," katanya.

Baca juga: UMK Wonogiri 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.180.587,50, Terendah Kedua di Jawa Tengah

Sementara itu, dengan kenaikan serentak 6,5 persen, besaran UMK Wonogiri masih menjadi peringkat terendah kedua di Jateng.

Pihaknya berharap ke depan ada regulasi baru yang bisa memberikan kenaikan yang signifikan agar UMK Wonogiri tidak selalu berada di bawah dibandingkan kabupaten/kota di Jateng.

"Ke depan harapannya ada regulasi baru yang bisa memberikan kenaikan UMK untuk Wonogiri, biar tidak di bawah terus," ujarnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved