UMK Solo 2025
Resmi! UMK Solo 2025 Tembus Rp 2,4 Juta, Sudah Cukup atau Masih Kurang?
Diketahui besaran UMK 2025 se-Jateng akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 telah diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi pada Rabu (18/12/2024).
Keputusan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Baca juga: Daftar UMK Seluruh Solo Raya 2025: Tertinggi Karanganyar, Terendah Wonogiri, Simak Besarannya
Diketahui besaran UMK 2025 se-Jateng akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Penetapan kenaikan UMK 2025 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun kenaikan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp.148.742.
Untuk UMK Kota Solo 2025 yaitu Rp 2.416.560,00.
Diketahui nominal tersebut naik 6,5 persen atau Rp 147.489 dari sebelumnya UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.
Baca juga: Upah Pembuat Gamelan di Desa Wirun Sukoharjo : Bayaran Lebih Tinggi dari UMK, Jam Kerja Lebih Pendek
Daftar besaran UMK 2025 kabupaten/kota se-Jateng
- UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
- UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
- UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
- UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
- UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
- UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
- UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
Baca juga: Sudah Ada 5 Tersangka, Polisi Buru 1 Tersangka Lain Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Klaten
Dari daftar tersebut diketahui bahwa UMK 2025 yang tertinggi di Jateng ada di Kota Semarang dan terendah ada di Kabupaten Banjarnegara.
Sumber:
jatengprov.go.id
BPS Anggap Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Hitung-hitungannya! |
![]() |
---|
Data BPS soal Pengeluaran Warga Solo Rp1,7 Juta/Bulan Dikritik, Tak Relevan bagi Buruh Berkeluarga |
![]() |
---|
Buruh Kritisi Data BPS Soal Pengeluaran Warga Solo Per Bulan Rp1,7 Juta: Itu untuk Pekerja Lajang |
![]() |
---|
SAH! UMK Solo 2025 Kini Diputuskan Rp 2.416.560, di Bawah Kabupaten Karanganyar Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.