Pajak Restoran di Solo
Bandel Sampai Nunggak Pajak Puluhan Juta, 11 Restoran dan 1 Hotel di Solo Ditempeli Stiker Ini,
11 restoran dan 1 hotel di Solo menunggak pajak. Bapenda turun langsung melakukan penagihan pada restoran yang nunggak pajak itu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo melakukan operasi gabungan untuk menagih sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak hingga puluhan juta, Kamis (19/12/2024).
Setidaknya ada 11 restoran dan 1 hotel yang terkena operasi ini.
Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto mengungkapkan, pihaknya juga menempel stiker di tempat usaha wajib pajak tersebut untuk menimbulkan kesadaran.
“Kita lakukan stiker. Harapannya setelah ini mereka akan mentaati regulasi sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif agar para wajib pajak ini bisa taat pajak.
Namun sebanyak 12 wajib pajak tersebut belum menunjukkan itikad baik.
“Beberapa wajib pajak yang bandel ini sebenarnya sudah kita limpahkan ke Satpol PP untuk penegakan perda. Dipanggil Satpol PP beberapa tidak hadir,” terangnya.

Baca juga: Pria Tewas di Sragen Diduga Seorang Tunawisma, Belum Ada Keluarga yang Mengakui
Berbagai upaya yang telah dilakukan belum menunjukkan hasil signifikan.
Maka dari itu pihaknya menggelar operasi gabungan ini.
“Kadang datang tapi tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Sehingga kita lihat akhir tahun ini progresnya tidak terlalu signifikan. Kita inventaris lagi ada 12 wajib pajak yang cukup bandel. 11 di antaranya objek pajak resto, satu di antaranya hotel,” tuturnya.
Operasi ini melibatkan beberapa unsur di antaranya Satpol PP, Bapenda, TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Dari belasan wajib pajak tersebut ada yang mulai menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakannya.
“Kalau resto membayar pajak 10 persen kepada Pemerintah Kota Surakarta. Hasil dari lapangan sudah ada yang membuahkan hasil. Siang ini dari salah satu wajib pajak langsung konfirmasi ke korwil kami langsung melakukan upaya pembayaran,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pajak restoran dan hotel merupakan titipan dari konsumen.
Sudah selayaknya restoran maupun hotel meneruskannya ke pemerintah.
“Sejatinya pajak dibebankan ke konsumen. Ketika mereka jajan di salah satu resto dititipkan ke resto tersebut. Konsumen yang akan datang oh ternyata wajib pajak ini tidak taat pajak,” ungkapnya. (*)
Waralaba Mie Terkenal di Solo Diduga Curangi Pajak, Matikan TMD untuk Mengelabui Petugas |
![]() |
---|
3 Fakta Kafe di Solo Lepas Stiker 'Restoran ini Belum Bayar Pajak', Pemilik Sudah Lepas 2 Kali |
![]() |
---|
Kafe di Solo Lepas Stiker Belum Bayar Pajak, Bapenda : Siap-siap Ditindak Tegas Satpol PP |
![]() |
---|
Waralaba Mie Terkenal di Solo Diduga Matikan TMD Agar Tak Bayar Pajak Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
Kafe di Solo Copot Stiker Peringatan Belum Bayar Pajak, Pemkot: Bisa Kena Penggelapan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.