Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pajak Restoran di Solo

3 Fakta Kafe di Solo Lepas Stiker 'Restoran ini Belum Bayar Pajak', Pemilik Sudah Lepas 2 Kali

Salah satu kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pasar Kliwon melepas stiker dengan tulisan “Restoran ini belum bayar pajak”.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo melakukan operasi gabungan untuk menagih sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak hingga puluhan juta, Kamis (19/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu kafe di Jalan Slamet Riyadi, Pasar Kliwon melepas stiker berbunyi “Restoran ini belum bayar pajak”.

Berikut ini fakta-fakta yang berhasil diungkap dari kasus ini :

  1. Pemilik Kafe Terancam Kena Penggelapan Pajak

Pemilik kafe pun bisa terkena penggelapan pajak karena tidak membayar pajak sesuai regulasi.

“Pajak kan bukan dibebankan wajib pajak. Dari konsumen yang dipungut oleh wajib pajak. Mereka hanya mengumpulkan dan itu harus diserahkan ke pemerintah. Kalau tidak diserahkan termasuk penggelapan pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto saat dihubungi Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Pemkot Ungkap Ada Waralaba Mie di Solo Nunggak Pajak hingga Rp338 Juta, Punya 3 Outlet

2. 2 Tahun Tak Bayar Pajak

Kafe ini selama 2 tahun tidak pernah membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Padahal potensi yang bisa dipungut dari kafe ini minimal Rp 18 juta karena omzetnya telah melebihi Rp 7,5 juta per bulan.

Dalam Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 ayat (2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;

“Minimal sesuai dengan omzet Rp 7,5 juta harus membayar pajak Rp 750 ribu per bulan. Informasi dari korwil kami mulai bulan Januari melaporkan pajaknya saja. Namun tidak ada pembayaran pajaknya. Omzetnya dilaporkan menurun. Di tahun 2023 tidak ada progress sama sekali. Tidak ada laporan tidak ada pembayaran pajak sampai tahun 2024 ini. Kurang lebih 2 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Dicari Polisi! Pengemudi Mobil BMW Hitam Tanpa Nopol yang Gagal Ngedrift di Solo Baru Sukoharjo

Sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU Nomor 28 Tahun 2007 Setiap orang yang dengan sengaja c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Pemilik Lepas Stiker 2 Kali

Pihaknya menerima laporan bahwa pemilik melepas stiker hingga dua kali.

Ia pun menyerahkan perkara ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

“Stiker yang kita laksanakan tim gabungan kemarin itu ternyata dilepas oleh pemilik. Maka dari itu kami lakukan stikerisasi ulang. Pemilik warung ini tidak kooperatif. Hari ini saya mendapatkan laporan update stiker itu dilepas lagi. Hari ini sudah kami sampaikan ke Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan tindakan tegas,” terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved