Laporan Pencabulan di Solo Mandek
3 Fakta Mandeknya Laporan Pencabulan di Solo Pasca 7 Tahun, Laporan Sudah Dicabut Pelapor Tahun 2017
Laporan dugaan pencabulan di Solo yang disebut mandek sudah dilakukan tindaklanjut oleh polisi.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Dalam pemeriksaan maupun penyelidikan kala itu disebut Iwan bahwa pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (investigasi ilmiah) dengan melibatkan para ahli di bidangnya termasuk dokter spesialis.
"Kemudian di samping itu kami mempedomani scientific crime investigation, tentunya kami melibatkan cara-cara scientific dengan, satu meminta keterangan ahli karena ini adalah dugaan pencabulan atau pemerkosaan, kami melibatkan dokter SpOG. Kami melibatkan laboratorium forensik. Keterangannya sudah ada dan kami himpun, " urainya.
3. Penyelidikan Hasilkan 3 Poin
Iwan menjelaskan dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, pihaknya menyimpulkan setidaknya ada tiga poin hasil laporan.
"Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah kepolisian tersebut saat itu juga didapati bahwa: 1. keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau tidak melihat langsung atau hanya mendengar dari cerita saudara Y. karena pelapornya adalah saudari a, istri dari saudara y," sebutnya.
Bahkan ada 4 saksi yang kala itu ikut diperiksa oleh penyidik.
"Saksi-saksi yang kami periksa, yang disebutkan oleh saudari a, terlapor, mendengar semua dari saudara y, suami pelapor. Ada empat saksi yang kami periksa," imbuh Iwan.
"Yang selanjutnya, keterangan dari ahli hasil, dari laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun seluruhnya ada," tambah mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Bahkan sebut Iwan, terlapor beberapa waktu usai melaporkan dugaan pencabulan tersebut. A yang merupakan warga Solo itu telah mencabut laporannya.
"Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau pengunjung laporan tersebut. saudari a yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegas Iwan.
"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan awal," pungkasnya. (*)
Warga Solo Lapor ke DPR RI, Ngadu Kasus Istrinya Dirudapaksa Mandek, Kapolresta Solo : Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Dugaan Laporan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Polisi Solo Sebut Sudah Ada Langkah Hukum: Periksa Pelapor |
![]() |
---|
Laporan Dugaan Pencabulan di Solo Disebut Mandek 7 Tahun, Polisi: Laporan Sudah Dicabut Pelapor |
![]() |
---|
Soal Laporan Dugaan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Kapolresta Solo Sebut Perkara Selesai Secara Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.