Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Trans Jateng Dilempar Batu di Wonogiri

Motif Agus Pelempar Batu Bus Trans Jateng di Wonogiri : Emosi Merasa Dipepet, Ambil Batu di Nguter

Saat itu, pelaku yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di salah satu katering di Solo merasa dipepet oleh bus

TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri yang dilempar batu oleh OTK di jalan perbatasan Wonogiri-Sukoharjo, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pelaku pelemparan batu ke bus Trans Jateng tertangkap.

Motif pelaku melakukan pelemparan itu dikarenakan sakit hati.

Pelaku diketahui adalah Agus Sunarto (48) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (30/12/2024) malam.

Baca juga: Tertangkap, Pelaku Pelemparan Bus Trans Jateng di Perbatasan Wonogiri-Sukoharjo

Agus telah mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut dirinya kesal dan emosi kepada bus TransJateng bernomor lambung 5 itu.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Yahya Dhadiri menjelaskan, motif pelaku melakukan pelemparan itu karena merasa pengemudi bus ugal-ugalan sehingga pelaku emosi.

Saat itu, pelaku yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di salah satu katering di Solo merasa dipepet oleh bus bernomor 5 itu di depan Kantor Bupati Sukoharjo.

"Pelaku merasa bus itu ugal-ugalan di jalan raya sehingga membuat kesal," katanya.

Karena emosi, pelaku berniat meluapkan kekesalannya ke bus tersebut. Pelaku dapat mendahului bus itu di depan Pasar Nguter.

Selanjutnya, pelaku mengambil batu dengan diameter sekira 5 sentimeter di wilayah Nguter.

Lalu pelaku berputar balik di wilayah Wonogiri agar memudahkan saat melakukan pelemparan.

Baca juga: Pemancing di Wonogiri Tewas Setelah Senggol Truk Parkir, Korban Warga Nguter  

"Tujuannya putar balik agar bersimpangan dengan bus sehingga saat melempar batu tidak kesulitan," katanya.

Yahya menuturkan, saat ini pelaku disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. Meski demikian, polisi masih mendalami potensi pasal terkait penganiayaan berencana.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah seoeda motor Honda Beat bernopol AD 4879 ES, helm berwarna abu-abu, kaos berwarna oranye dan batu yang dilmparkan oleh pelaku.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved