Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembangunan Jembatan Butuh Sragen

Proyek Diperpanjang, Kontraktor Jembatan Butuh Sragen Diperkirakan Kena Denda Rp 14 Juta per Hari

Proyek pengerjaan Jembatan Butuh di Kabupaten Sragen diperpanjang, setelah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas kontrak

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
Komisi III DPRD Sragen sidak ke proyek pembangunan Jembatan Butuh Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Proyek pengerjaan Jembatan Butuh di Kabupaten Sragen diperpanjang, setelah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas kontrak pada 31 Desember 2024.

Karena molor, kontraktor proyek Jembatan Butuh pun dikenakan denda sesuai dengan aturan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Butuh, yang juga Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen, Aribowo mengatakan denda dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

"Dan juga dikenakan denda satu permil, iya, sekitar Rp 14.000.000 kurang lebih untuk per hari," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, denda tersebut dihitung mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Batas Kontrak 31 Desember 2024, Proyek Pengerjaan Jembatan Butuh Sragen Diputuskan Diperpanjang

Progres pembangunan Jembatan Butuh sendiri sudah mencapai 97,3 persen hingga akhir tahun 2024.

Pekerjaan jembatan hanya menyisakan pengecoran beton dan pengaspalan saja.

Untuk pengecoran trotoar dan balok antar bentang kerangka jembatan menurut Aribowo telah selesai dikerjakan pada 1 Januari 2025 malam.

"Untuk platnya kemarin siang sudah selesai, 1 Januari siang, kita masih cor trotoar dan balok antar bentang itu selesainya tadi malam, jam 22.00-an," jelasnya.

"Kita juga sudah konsultasi, besok sudah berani untuk hotmix, karena infonya kemarin ditambah zat lagi, bisa mengeras satu hari, kalau sudah hotmix dilaksanakan besok, terakhir pengerjaan besok," pungkasnya. 

Setelah pekerjaan selesai, pihak kontraktor masih akan melakukan pemeliharaan selama 8 bulan. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved