Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Kabar Gembira untuk Warga Solo Raya, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jateng, Berlaku Terbatas!
Diskon pajak kendaraan bermotor ini bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak, untuk meringankan masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Awal tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Diskon pajak kendaraan bermotor ini bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak, untuk meringankan masyarakat.
Dari informasi yang diunggah oleh akun resmi Bapenda Jateng, program diskon dimulai per 5 Januari sampai 31 Maret 2025, meliputi:
Baca juga: Tak Cuma Diskon Tarif Lisrik, PLN Juga Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya, Cek Caranya
- Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen,
- Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen
Kesempatan itu sebaiknya dimanfaatkan masyarakat, sebab diskon ini punya tenggat waktu.
Selain itu, tidak semu masyarakat mendapatkan potongan harga.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng menjelaskan program diskon PKB hanya bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan dengan jatuh tempo pajak pada periode tersebut.
Baca juga: 2 Jambret Asal Sragen Dikejar hingga Jatuh di Depan Samsat Solo, Nyaris Dapat Salam Olahraga Massa
“Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum masa akhir pajak, bila dibayarkannya maksimal 31 Maret 2025, maka bisa dapat diskon,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Ecky mengungkapkan, diskon BBNKB yang dimaksud di atas, merupakan biaya balik nama untuk kendaraan baru. Sehingga, masyarakat yang mengurus balik nama pada periode tersebut akan mendapatkan diskon.
“Sementara BBNKB-II dan seterusnya, khususnya masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tidak akan dikenakan tarif balik nama sebagaimana peraturan yang berlaku, meski sedang tidak ada program pemutihan,” ucap Ecky.
Ecky menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan opsen PKB dan BBNKB, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.
(*)
Pengakuan Siswa di Sragen yang Diduga Keracunan Setelah Makan MBG: Rasa Nasi Kuning Asin, Telur Amis |
![]() |
---|
Cerita Siswa di Gemolong Sragen Alami Keracunan Usai Santap MBG, Perut Melilit Tak Bisa Tidur |
![]() |
---|
Dugaan Keracunan Akibat Santap MBG di Sragen, Total Korban 251 Orang Termasuk Siswa hingga Guru |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ngempet Kangen - Evirof, Mung Karo Kowe |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Keracunan Setelah Santap MBG di Sragen, Awal Mula Berjalan Ada 3 SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.