Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diskon Listrik 50 Persen

Tak Cuma Diskon Tarif Lisrik, PLN Juga Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya, Cek Caranya

Tidak cuma diskon 50 persen tarif listrik, PLN juga memberikan promo menambah daya listrik selama periode 1-15 Januari 2025. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan banyak diskon untuk pelanggan rumah tangga.

Tidak cuma diskon 50 persen tarif listrik, PLN juga memberikan promo bagi pelanggan yang hendak menambah daya listrik selama periode 1-15 Januari 2025. 

"Gebyar Awal Tahun 2025, dengan semangat baru di tahun ini, yuk bagi kalian yang ingin menambah daya listrik tersedia promo spesial diskon 50 persen," kata PLN lewat akun Instagram resminya, @pln_id, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen via PLN Mobile dan Beli Offline di Alfamart atau Indomaret

Potongan diskon 50 persen ini berlaku untuk konsumen sambungan 1 fasa tambah daya ke 900 VA sampai dengan 7.700 VA, dengan pembelian token atau pembayaran listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

Informasi mendetail mengenai kategori golongan daya dan harga sebelum-sesudah diskon 50 persen, bisa dilihat di tautan ini.

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut cara untuk tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.

Cara Tambah Daya Listrik di Aplikasi PLN Mobile 

1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Playstore atau Apple Appstore.

2. Pada halaman utama, pilih menu “Perubahan Daya”.

3. Akan muncul tampilan tahapan proses Perubahan Daya, pilih “Mulai”.

4. Pilih ID Pelanggan yang telah didaftarkan pada PLN Mobile atau masukkan ID Pelanggan atau No Meter Lain, kemudian pilih “Lanjutkan”.

5. Tentukan koordinat lokasi yang sesuai, pilih “Ya”.

6. Lengkapi data lokasi sesuai dengan keadaan sebenarnya, lalu pilih “Lanjutkan”.

7. Pilih daya baru yang dibutuhkan, jenis koneksi (Pra/Pasca Bayar), peruntukan listriknya, kemudian pilih “Lanjutkan”.

8. Pilih jenis permohonan, apakah untuk diri sendiri atau orang lain. Apabila untuk orang lain, data yang diisi adalah “Data Pelanggan” dan “Data Pemohon”. Setelah semua data terisi, pilih “Lanjutkan”.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved