Pilkada Klaten Digugat

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi, Herry Wibowo Sudah Cabut Gugatan

Sidang perdana sengketa Pilkada Klaten digelar hari ini. Dalam sidang tersebut terungkap bila gugatan dari pemohon sudah dicabut.

Istimewa
Tangkapan layar sidang panel 1 perkara PHPU Pilkada Klaten oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). 

Namun ketika sidang ditutup, baru pemohonnya mengajukan keberatan bahwa dia tidak pernah mengajukan keberatan itu.

Dengan demikian, pihak MK kemudian di setiap permohonan penarikan, pencabutan gugatan atau perkara harus dikonfirmasi di persidangan.

"Sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Kuasa hukum pemohon lalu menjelaskan, bila gugatan hanya dilakukan oleh calon bupati.

Sementara calon wakil bupati dan partai tidak melakukan gugatan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved