Pilkada Klaten Digugat
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi, Herry Wibowo Sudah Cabut Gugatan
Sidang perdana sengketa Pilkada Klaten digelar hari ini. Dalam sidang tersebut terungkap bila gugatan dari pemohon sudah dicabut.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
Tangkapan layar sidang panel 1 perkara PHPU Pilkada Klaten oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).
Namun ketika sidang ditutup, baru pemohonnya mengajukan keberatan bahwa dia tidak pernah mengajukan keberatan itu.
Dengan demikian, pihak MK kemudian di setiap permohonan penarikan, pencabutan gugatan atau perkara harus dikonfirmasi di persidangan.
"Sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Kuasa hukum pemohon lalu menjelaskan, bila gugatan hanya dilakukan oleh calon bupati.
Sementara calon wakil bupati dan partai tidak melakukan gugatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sengketa-pilkada-klaten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.