Peredaran Narkoba di Wonogiri
Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan
Pelaku ditangkap pada Kamis (9/1/2025) malam di lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Residivis kasus narkoba asal Kabupaten Sukoharjo, FA alias Febri (47), yang diamankan Polisi Wonogiri karena kembali kedapatan bertransaksi barang haram itu ternyata baru saja menghirup udara bebas.
Pelaku ditangkap pada Kamis (9/1/2025) malam di lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan berdasarkan penelusuran, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebanyak dua kali.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan saat Ambil Sabu-sabu, Residivis Narkoba Asal Sukoharjo Ditangkap di Wonogiri
"Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama, karena sebelumnya telah 2 kali di tangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan," terangnya, Minggu (12/1/2025).
Diketahui, pengungkapan itu bermula usai polisi mendapatkan informasi dsri masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, berbekal informasi itu, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, polisi melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Laki-laki itu kemudian mengambil sebuah bungkusan.
Baca juga: Pengakuan Caisar YKS Dicurigai Pakai Narkoba Gegara Live TikTok Joget 24 Jam, Sempat Diperiksa BNN
"Lalu laki-laki itu didatangi anggota dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, FA mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket palstik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram.
Saat ini FA dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.